Mempercantik Diri dan Sejumlah Layanan untuk Gaya Hidup Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

BULELENG – Layanan mempercantik diri atau memperganteng diri serta beberapa layanan untuk kepentingan gaya hidup lainnya tidak dijamin BPJS Kesehatan. Manfaat BPJS Kesehatan tidak mencakup layanan untuk kepentingan estetika tubuh tersebut.

Hal itu ditegaskan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Joys Karman Nike Palupi, saat menyampaikan materi pada acara Media Gathering di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, manfaat BPJS Kesehatan tidak mencakup pelayanan untuk tujuan estetika, termasuk tindakan yang dilakukan semata-mata untuk memperbaiki penampilan. Selain itu, terdapat pelayanan untuk mengatasi infertilitas, tindakan meratakan gigi atau ortodonsi, serta kondisi ketergantungan obat dan alkohol.

JKN juga tidak menjamin pelayanan yang berkaitan dengan penyakit atau hobi yang membahayakan diri. Aktivitas atau kondisi yang berisiko membahayakan keselamatan diri sebagai salah satu pengecualian manfaat.

Selanjutnya, terdapat kategori kontrasepsi dan kosmetik, serta sejumlah perbekalan kesehatan rumah tangga yang tidak masuk dalam manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan.

Selain pilihan dan gaya hidup, terdapat pula kategori eksperimental dan kondisi luar biasa. Pelayanan berupa pengobatan alternatif atau tradisional tertentu serta percobaan atau eksperimen medis termasuk dalam daftar manfaat yang tidak dijamin.

Joys Karman Nike Palupi juga menjelaskan, kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Singaraja mencapai 817.236 jiwa pada 2025. Jumlah tersebut setara dengan 98,36 persen dari total penduduk sebanyak 830.873 jiwa.

Selain tingginya cakupan kepesertaan, BPJS Kesehatan Cabang Singaraja juga mencatat sebanyak 2,1 juta kunjungan layanan sepanjang 2025. Pelayanan kepada peserta dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk BPJS Keliling yang menjangkau 211 titik dengan 4.341 transaksi serta Mal Pelayanan Publik sebanyak satu titik dengan 131 transaksi.

Sementara itu, layanan AMAN JKN mencatat 7.932 transaksi melalui mekanisme self-service. BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan BPJS SATU di rumah sakit dengan dua petugas yang tersebar. Dari sisi pembayaran, tersedia sebanyak 1.043.053 kanal pembayaran bagi peserta.

Dari sisi pembiayaan, total beban biaya manfaat Program JKN yang tercatat pada 2025 mencapai Rp 731,2 miliar. BPJS Kesehatan Cabang Singaraja juga mencatat opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dalam audit selama 11 kali berturut-turut.

Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Singaraja didukung oleh 111 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 16 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Tingkat kepuasan publik terhadap layanan tercatat sebesar 92,9 persen.

Namun, data kepesertaan aktif menunjukkan masih terdapat ruang untuk meningkatkan kepatuhan peserta. Pada 2025, jumlah peserta JKN berstatus aktif tercatat 667.777 jiwa, atau 80,37 persen dari total penduduk 830.873 jiwa.

BPJS Kesehatan menekankan tiga alasan penting masyarakat perlu menjadi peserta JKN, yakni kepatuhan, gotong royong, dan perlindungan. Kepatuhan berkaitan dengan kewajiban warga negara untuk mendaftarkan diri dan anggota keluarga serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan.

Sementara prinsip gotong royong diwujudkan melalui kepesertaan JKN, ketika peserta yang sehat ikut membantu peserta lain yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan. Adapun perlindungan diberikan bagi peserta, keluarga, maupun masyarakat agar memperoleh kepastian jaminan kesehatan. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *