Ungkap Kasus Narkoba, Polres Buleleng Temukan Senjata Api Rakitan dengan 8 Amunisi

BULELENG – Jajaran Sat Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap 8 kasus narkoba dengan 10 tersangka. Saat melakukan penggeledahan di salah satu tersangka, polisi menemukan senjata api (senpi) rakitan dengan delapan butir amunisinya.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Selasa (15/9/2026). Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Buleleng didampingi sejumlah pejabat utama Polres Buleleng.

“Ada satu kasus pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba yang menjadi operasi gabungan dengan Sat Reskrim yang intinya nanti dijelaskan bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika yang kami tangkap juga membawa senjata api rakitan, dan yang kasusnya nanti akan ditangani oleh Sat Reskrim,” jelas Kapolres.

Selain itu, menurut AKBP Ruzi Gusman, dari hasil pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Sat Narkotika Polres Buleleng terdapat delapan laporan polisi dengan 10 tersangka yang semuanya laki-laki. “Dengan bukti dari sabu yang beratnya 61,69 gram bruto atau sekitar 31,77 netto,” tambahnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, menjelaskan, pihaknya berhasil melakukan 8 pengungkapan dengan 10 tersangka. Menurutnya, dari 8 laporan polisi yang berhasil diungkap, ada 4 laporan polisi yang cukup menyita perhatian Sat Narkoba Polres Buleleng.

Yang pertama, kata dia, yaitu TKP di Desa Julah pada hari Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 17.45 WITA. “Berawal dari pengungkapan pelaku inisial NE (21) dari Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula. Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 21 paket warna bening garis putih di dalamnya terdapat plastik klip dengan berat 7,35 gram bruto atau 3,36 gram neto,” jelasnya.

Dikatakan, dari pelaku NE inilah yang membuka jaringan di atasnya. NE ini berperan sebagai tukang tempel di Desa Julah. “Berdasarkan keterangan NE ini, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan hari yang sama pada hari Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 20.00 WITA, bertempat di sebuah kamar kos di Jalan Pulau Natuna, Lingkungan Penarukan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng,” katanya.

Dikatakan AKP Putu Edy Sukaryawan, dari tangan kedua pelaku ini, pelaku satu inisial KF (20), pelajar, alamat Desa Julah, Kecamatan Tejakula dan pelaku kedua inisial YG (22),, belum bekerja, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, polisi berhasil mengamankan 117 paket narkoba yang sudah siap edar dengan berat 40,95 gram bruto atau 18,72 gram netto.

“Pasal yang kami sangkakan kepada kedua pelaku yakni Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Yang kedua, kata Kasat Narkoba, pihaknya juga berhasil mengungkap jaringan pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkoba yang ada di wilayah Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

“Dari salah satu pelaku yang kita amankan inisial MN (50), laki-laki, petani, alamat Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, kami berhasil mengamankan 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram bruto atau 0,33 gram netto. Nah, pada saat kami melakukan penggeledahan, kami menemukan senjata rakitan, namun jenisnya kami juga tidak tahu, dengan dilengkapi peluru sebanyak delapan butir. Dari keterangan pelaku pada saat itu mendapatkan senjata itu dari tetangganya,” jelasnya.

Untuk tindak lanjut penanganan senjata rakitannya tersebut atas perintah Kapolres Buleleng, penanganan selanjutnya oleh Sat Reskrim Polres Buleleng.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant, menjelaskan, pada saat Sat Narkoba melakukan penggeledahan pada tersangka yang beralamat di Tamblingan ditemukan sebuah senjata api rakitan, dengan ukuran 10 cm serta amunisi sebanyak 8 butir amunisi.

“Saat ini senjata api rakitan dan amunisi tersebut sedang kita uji balistik di Labfor Polda Bali untuk menentukan apakah senjata ini dapat digunakan lalu kaliber berapa, serta alur dari kepemilikan senjata ini,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dit Reskrimum Polda Bali terkait dengan penemuan senjata api rakitan ini. “Kami laksanakan penyelidikan mendalam serta memetakan dari mana asal senjata api rakitan ini. Adapun dari hasil investigasi awal yang kami lakukan, senjata api rakitan ini dimiliki oleh pelaku tersangka yang di narkoba selama lebih kurang sekitar 15 tahun. Infonya dari hasil investigasi, yang bersangkutan mendapatkan senjata itu dari tetangganya yang sudah almarhum,” katanya.

Namun, menurut Kasat Reskrim, pihaknya akan terus menelusuri dari mana sumber senjata api ini. Kata dia, pihaknya memang sudah mendapatkan surat kematian tetangga tersangka tersebut yang sudah dinyatakan meninggal dunia.

“Tapi kami tidak akan berhenti di situ. Kami akan memetakan dari mana sumber senjata api rakitan ini. Apakah di internal di Provinsi Bali atau juga jaringan dari luar Provinsi Bali,” tegasnya.

Sementara pasal yang dipersangkakan terkait dengan penemuan senjata api ilegal tersebut, yakni Pasal 306 KUHP baru, di mana menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menyembunyikan senjata api dan amunisi, bahan peledak dan senjata lainnya, diatur dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *