Tipu Pemilik Toko Bangunan, Warga Iran Ditangkap Polisi

BULELENG – Warga negara Iran, MS (40), ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Buleleng di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (31/8/2026) lalu. MS diduga menipu pemilik toko bangun di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Itu terungkap dalam konferensi pers Polres Buleleng yang dipimpin Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Selasa (15/9/2026). Kapolres didampingi jajaran pejabat utama Polres Buleleng.

Menurut Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant, kasus itu dilaporkan pemilik toko bangunan yang berlokasi di Dusun Peken, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada.

Pelapor menceritakan bahwa pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekira pukul 14.58 Wita, datang seorang warga negara asing yang tidak dikenal pelapor dengan umur sekitar 40 tahunan. WNA itu mengenakan pakaian jaket berwarna putih, celana panjang berwarna coklat, mengenakan topi warna putih dan masker.

Sampai di toko itu, WNA tersebut meminta kepada pelapor untuk menukar satu lembar uang Rp 100.000 keluaran baru, dengan satu lembar uang Rp 100.000 keluaran lama. Pelapor kemudian mengambil satu lembar uang Rp 100.000 keluaran lama yang ada di dalam kasir. Pelapor menyerahkan uang itu kepada WNA tersebut.

Namun, WNA itu tidak mau menerimanya. Setelah itu pelapor merasakan ada tiupan angin di telinga sebelah kiri dan lalu pelapor secara tidak sadar mengikuti permintaan si WNA. WNA tersebut meminta dicarikan uang di dalam tas pinggang berwarna hitam milik pelapor yang berisikan uang sekitar Rp 7.000.000 dan tas jinjing hitam milik pelapor yang disimpan di rak kaca yang berisikan uang sekitar Rp 20.000.000.

Beberapa saat kemudian secara tidak sadar pelapor melihat WNA tersebut telah mengambil sejumlah uang yang ada di dalam tas jinjing dan tas pinggang milik pelapor. Ketika uang tersebut diambil, pelapor hanya bisa terdiam tanpa perlawanan. Setelah WNA tersebut pergi menggunakan kendaraan roda 4 merk Daihatsu Terios warna putih nopol DK 1385 DW, barulah pelapor sadar.

Ia kemudian menghubungi anaknya yang bernama IGN. Pelapor lantas menghitung uang yang ada di dalam tas jinjing dan tas pinggang miliknya. Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 13.400.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan adanya laporan tersebut, pihaknya melakukan olah TKP serta pengecekan CCTV. Dari analisa CCTV, mengarah kepada terduga pelaku MS. Lantas poisi melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku. Dan pada Senin, 31 Agustus 2026, polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar.

“Tim Opsnal bergerak ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku. Sekira pukul 18.00 Wita, Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar,” jelasnya.

AKP Alberto Diovant menambahkan, dari hasil interogasi awal, pelaku tidak atau belum mengakui perbuatannya. Namun, dari keterangan saksi-saksi, yaitu pemilik rent car menerangkan bahwa memang benar terdapat bukti penyewaan kendaraan merk Daihatsu Terios 1.5 R AT berwarna putih Nopol: DK 1385 DW a.n. Ni Gusti Ayu Nyoman Sariani pada tanggal 25 Agustus 2026 pukul 12.45 Wita sampai pada tanggal 28 Agustus 2026 pukul 18.30 Wita.

Demikian juga, ketika korban ditunjukkan foto terduga pelaku mengatakan bahwa memang benar terduga pelaku yang melakukan tindakan hipnotis tersebut kepada korban. Selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Buleleng guna penyidikan perkara. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *