Soal Belanja Hibah dan Lift Kaca Pantai Kelingking, Ini Sorotan Fraksi Golkar DPRD Bali

DENPASAR – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali memberikan perhatian khusus terhadap besarnya alokasi belanja hibah dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026.

Itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-50 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Senin (14/9/2026). Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar dibacakan oleh Agung Bagus Pratiksa Linggih, BA. (Hons).

Fraksi Golkar mencatat, dalam Perubahan APBD Tahun 2026, belanja hibah mengalami peningkatan dari sekitar Rp 1,12 triliun lebih menjadi Rp 1,27 triliun lebih. Dengan demikian, terjadi penambahan sekitar Rp 152 miliar lebih.

Menurut Fraksi Golkar, peningkatan tersebut bukanlah angka yang kecil. Karena itu, semakin besar anggaran hibah yang dialokasikan, semakin besar pula tuntutan terhadap pemerintah daerah untuk memastikan penggunaan anggaran tersebut tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Fraksi Golkar menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, verifikasi penerima, indikator manfaat, pengawasan, serta evaluasi pascapemberian hibah.

Fraksi Golkar berpandangan bahwa belanja hibah seharusnya tidak sekadar menjadi instrumen distribusi anggaran. Lebih dari itu, hibah harus mampu menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat.

Setiap rupiah anggaran hibah, menurut Fraksi Golkar, harus dapat dijelaskan secara sederhana mengenai manfaatnya, penerimanya, hasil atau output yang dihasilkan, serta mekanisme pemerintah dalam memastikan tidak terjadi duplikasi maupun ketidaktepatan sasaran.

Atas dasar itu, Fraksi Partai Golkar meminta Pemerintah Provinsi Bali membuka ruang evaluasi yang lebih transparan untuk melihat sejauh mana efektivitas belanja hibah yang telah diberikan.

Soroti Sengketa Lift Kaca Pantai Kelingking

Selain persoalan anggaran, Fraksi Golkar juga memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan sengketa administrasi pemerintahan terkait pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.

Dalam pandangannya, Fraksi Golkar menyinggung Perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS, di mana Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar mengabulkan gugatan investor PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Fraksi Golkar menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam konteks kualitas tata kelola pemerintahan di Bali.

Menurut Fraksi Golkar, Bali membutuhkan investasi berkualitas yang tidak mengabaikan aspek tata ruang dan lingkungan. Namun pada saat yang sama, Bali juga membutuhkan pemerintahan yang berkualitas dalam mengambil setiap keputusan administratif.

Keputusan pemerintah, lanjut Fraksi Golkar, harus memiliki dasar hukum yang kuat, melalui prosedur yang benar, argumentasi yang terukur, serta mampu dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Pandangan tersebut menegaskan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam setiap kebijakan pembangunan, khususnya pembangunan yang bersinggungan dengan kawasan strategis, lingkungan, tata ruang, dan kepentingan investasi.

Fraksi Golkar berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi agar proses pengambilan keputusan administratif pemerintah ke depan semakin kuat dari sisi regulasi, prosedur, maupun pertanggungjawaban hukumnya.

Bagi Fraksi Golkar, pembangunan dan investasi tetap penting bagi Bali. Namun, investasi tersebut harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, kepatuhan terhadap tata ruang, serta tata kelola pemerintahan yang akuntabel. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *