DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memperkuat koordinasi dan sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian dari upaya memastikan kualitas data pemilih sekaligus mendukung perencanaan Pemilu 2029.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja dan Sinkronisasi Hasil Analisis Data PDPB KPU RI Semester II Tahun 2026 yang digelar secara daring, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan diikuti jajaran KPU Provinsi Bali, KPU Kabupaten/Kota se-Bali, serta perwakilan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan pentingnya pengelolaan PDPB secara sungguh-sungguh. Menurutnya, data tersebut tidak hanya digunakan untuk pemutakhiran data pemilih, tetapi juga akan menjadi bagian dari pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
“Data PDPB juga akan digunakan untuk pemutakhiran data partai politik berkelanjutan,” ujar Lidartawan.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Dharmasanjaya, mendorong agar data PDPB disandingkan dengan data Pemilu dan Pilkada 2024 serta data kependudukan dari Dukcapil. Penyandingan terutama dilakukan terhadap data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), data penduduk berusia 17 tahun ke atas, serta penduduk yang belum berusia 17 tahun tetapi telah menikah.
Menurut Ngurah Darmasanjaya, akurasi data pemilih juga berkaitan langsung dengan kebutuhan logistik dan penyelenggara pada Pemilu 2029, termasuk perencanaan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten/Kota se-Bali memaparkan hasil analisis dan tindak lanjut terhadap data PDPB. Sejumlah daerah masih melakukan pengecekan lapangan terhadap data TMS, khususnya pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, maupun data potensial baru.
Perwakilan Dinas Dukcapil Provinsi Bali, Anthony Sitorus, menjelaskan bahwa perbedaan data dapat terjadi karena adanya perubahan jumlah penduduk dari tahun ke tahun. Dukcapil juga melakukan pembaruan data setiap bulan, termasuk data kematian dan perpindahan penduduk, yang diharapkan dapat membantu meminimalkan selisih data.
Dukungan juga diberikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali melalui penyediaan data tahanan dan narapidana sebagai bahan pemetaan kebutuhan pemilih di TPS lokasi khusus.
Rapat turut menghadirkan Pusdatin KPU RI untuk memberikan arahan terkait hasil penyandingan data. Pusdatin menegaskan bahwa data yang ditemukan beririsan akan dilakukan pengecekan kembali dengan data Dukcapil, sementara sejumlah data tambahan, termasuk data pemilih di luar negeri dan data disabilitas, masih akan diproses lebih lanjut.
Menutup rapat, Ngurah Darmasanjaya mengapresiasi kinerja jajaran KPU Kabupaten/Kota dan menegaskan bahwa PDPB merupakan kegiatan prioritas nasional yang harus dikerjakan secara baik dan akurat. (bs)

