Larangan Double Shift Jadi Perhatian, BRIDA Matangkan Arah Pendidikan Buleleng

BULELENG – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng terus mematangkan penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pendidikan (RIPP) Kabupaten Buleleng.

Melalui Focus Group Discussion (FGD) Laporan Antara, berbagai masukan pemangku kepentingan dihimpun untuk memastikan arah pembangunan pendidikan lima tahun ke depan benar-benar sesuai kondisi dan kebutuhan daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat BRIDA Kabupaten Buleleng, Rabu (2/9/2026), dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, S.STP., M.AP, Kepala BRIDA, Ketut Suwarmawan, S.STP., M.M, serta Tim Pelaksana Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) yang diwakili I Wayan Budiarta, S.Pd., M.Pd.

Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, dalam sambutannya menegaskan bahwa RIPP merupakan tahapan strategis untuk merumuskan arah pengembangan pendidikan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Penyusunan RIPP sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) Laporan Pendahuluan hingga FGD tingkat kecamatan di sembilan kecamatan. Berbagai tahapan tersebut dilakukan untuk menggali kondisi pendidikan secara langsung, termasuk permasalahan, tantangan, potensi, dan kebutuhan di masing-masing wilayah.

“Masukan yang diperoleh dari berbagai tahapan tersebut menjadi bahan dalam penyusunan dan penyempurnaan Laporan Antara. Melalui FGD ini kami mengharapkan koreksi, saran, dan rekomendasi yang konstruktif sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar menggambarkan kondisi dan kebutuhan pendidikan di Kabupaten Buleleng,” ucap Suwarmawan.

Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam diskusi adalah arah kebijakan pemerintah pusat terkait larangan sistem pembelajaran double shift dalam tiga tahun ke depan. Peserta FGD menilai kebijakan tersebut perlu menjadi bagian penting dalam penyusunan RIPP.

Pasalnya, penerapan kebijakan tersebut akan berkaitan langsung dengan daya tampung sekolah, kebutuhan ruang kelas, sarana prasarana, hingga pemerataan satuan pendidikan. Karena itu, RIPP dinilai perlu disesuaikan agar dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menyiapkan langkah antisipasi dan tindak lanjut terhadap kebijakan tersebut.

Masukan tersebut memperkuat pentingnya RIPP sebagai dokumen yang tidak hanya memotret kondisi pendidikan saat ini, tetapi juga mampu membaca kebutuhan dan tantangan pendidikan Buleleng ke depan.

Dalam paparannya, Tim Pelaksana Undiksha melalui I Wayan Budiarta menyampaikan, bahwa kajian masih dalam proses penyempurnaan dan membutuhkan masukan dari berbagai pihak.

“Kajian ini diarahkan untuk memformulasikan kondisi eksisting pendidikan, memetakan hambatan, tantangan, ancaman dan peluang, serta merumuskan arah kebijakan pengembangan pendidikan Kabupaten Buleleng untuk lima tahun ke depan,” ungkap Budiarta.

Penyusunan kajian menggunakan pendekatan mixed methods, dengan memadukan data kuantitatif dan kualitatif melalui observasi, wawancara, kuesioner, studi dokumen, serta FGD. Pemetaan mencakup kondisi satuan pendidikan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia pendidikan, peserta didik, rombongan belajar, ruang kelas, hingga kebutuhan pengembangan pendidikan di masing-masing wilayah.

Data tersebut menjadi dasar untuk melihat pemerataan layanan pendidikan sekaligus mengantisipasi kebutuhan pendidikan yang akan muncul dalam beberapa tahun mendatang.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Putu Ariadi Pribadi, mengapresiasi proses penyusunan RIPP yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “RIPP tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi mampu menunjukkan kesenjangan pendidikan, wilayah dan kelompok yang menjadi prioritas, bentuk intervensi yang dibutuhkan, serta target yang hendak dicapai selama lima tahun,” tambah Ariadi.

Dokumen juga diharapkan dapat dilengkapi dengan matriks program dan tahapan pelaksanaan secara tahunan sehingga kebijakan yang dirumuskan dapat lebih terukur dan mudah ditindaklanjuti.

FGD berlangsung secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan pendidikan. Sejumlah masukan yang mengemuka antara lain penguatan validitas dan integrasi data, pemerataan sarana prasarana, kebutuhan tenaga pendidik, penguatan literasi dan numerasi, pembiayaan pendidikan, pendidikan nonformal, serta kejelasan target dan timeline implementasi RIPP.

Peserta juga mendorong agar dokumen mampu melihat keterkaitan antara sarana prasarana, sumber daya manusia, kurikulum, kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, serta dampaknya terhadap kualitas layanan pendidikan.

Seluruh masukan tersebut selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan Laporan Antara. Dengan proses yang partisipatif dan berbasis data, RIPP diharapkan mampu menjadi landasan strategis Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menentukan prioritas, target, serta langkah pengembangan pendidikan yang lebih merata, berkualitas, adaptif, dan berkelanjutan selama lima tahun ke depan. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *