JAKARTA – Langkah Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) untuk bertransformasi dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) kini resmi terwujud. Transformasi tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Statuta Universitas Pendidikan Ganesha sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Peraturan Pemerintah tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Prof. Dr. Khairul Munadi, S.T., M.Eng., kepada Rektor Undiksha, Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., di Jakarta, Selasa (1/9/2026). Prosesi serah terima turut disaksikan Ketua Senat Undiksha, Prof. Dr. I Gusti Putu Suharta, serta para Wakil Rektor Undiksha.
Rektor Undiksha, Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., menyampaikan bahwa perubahan status menjadi PTN-BH merupakan babak baru dalam perjalanan Undiksha untuk menjadi perguruan tinggi yang semakin mandiri, adaptif, dan berdaya saing. Status tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi universitas untuk mengembangkan tata kelola dan kebijakan akademik maupun nonakademik sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik kelembagaan.
“Esensi PTN-BH bukan semata-mata perubahan status kelembagaan. Lebih dari itu, PTN-BH adalah tentang kemandirian dalam mengelola universitas, meningkatkan kualitas layanan, memperkuat inovasi, serta memperbesar kontribusi perguruan tinggi bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkapnya.
Lebih lanjut ditegaskan, kemandirian yang diperoleh melalui status PTN-BH harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab yang semakin besar. Undiksha dituntut mampu membangun tata kelola yang semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu serta dampak nyata bagi masyarakat.
“Dengan PTN-BH, kita mendapatkan ruang yang lebih luas untuk bergerak dan berinovasi. Namun, ruang tersebut harus kita isi dengan kinerja, integritas, akuntabilitas, dan kebermanfaatan. Inilah yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Prof. Lasmawan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan Undiksha yang telah memberikan dukungan dan berkontribusi dalam proses panjang menuju PTN-BH. Transformasi ini, menurutnya, merupakan hasil kerja kolektif yang melibatkan berbagai unsur universitas.
“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh sivitas akademika, tenaga kependidikan, Senat Universitas, para Wakil Rektor, pimpinan fakultas, lembaga, unit kerja, serta seluruh pihak yang telah bekerja dan memberikan dukungan dalam proses transformasi ini. PTN-BH adalah capaian kita bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan, terbitnya Statuta PTN-BH bukanlah akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari perjalanan baru Undiksha. Setelah perubahan status ini, universitas memiliki tantangan untuk membuktikan bahwa kemandirian kelembagaan mampu diterjemahkan menjadi peningkatan mutu pendidikan, penguatan riset dan inovasi, perluasan jejaring internasional, serta kontribusi yang semakin nyata bagi pembangunan.
“Ini bukan garis akhir, tetapi garis awal untuk bekerja lebih keras. Mari kita jadikan PTN-BH sebagai momentum untuk melompat lebih jauh, membangun Undiksha yang unggul, mandiri, berdaya saing, dan semakin berdampak,” pungkasnya.
Dengan perubahan status tersebut, Undiksha memasuki fase baru dalam perjalanan kelembagaannya. Kemandirian pengelolaan diharapkan semakin memperkuat kapasitas universitas dalam merespons perkembangan zaman sekaligus mewujudkan visi universitas. (bs)

