Guru Honorer Ditangkap Lakukan Penipuan/Pencurian dengan Modus Challenge Tiktok

BULELENG – Seorang guru honorer di SD negeri di Buleleng berinisial PS (25) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penipuan/pencurian/penggelapan dengan modus Chalenge Tiktok Lomba Lari. Pelaku ditangkap polisi di rumahnya.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, dalam penjelasannya kepada wartawan Kamis (27/8/2026) menjelaskan, kasus penipuan/penggelapan/pencurian tersebut diketahui pertama kali pada 2 Agustus 2026. Setelah itu bermunculan laporan hal yang serupa. Setidaknya ada 6 kasus, yakni pada 2, 7, 10, 11, 15 dan 21 Agustus 2026.

“Modusnya pelaku mencari korban secara acak atau random dan kemudian pelaku mengajak di korban untuk melakukan challenge Tiktok dengan cara berlari dalam hitungan waktu. Apalagi korban ini berhasil melaksanakan challenge dengan baik, maka pelaku akan memberikan uang Rp 200 ribu kepada korban,” papar Kapolres didampingi pejabat utama Polres Buleleng.

Dijelaskan, awalnya pelaku memperhatikan calon korban. Setelah mendapatkan calon korban yang sesuai harapan, pelaku menawarkan kepada calon korban untuk lari ke arah suatu tempat dengan waktu tertentu. Apabila si korban berhasil, maka pelaku akan memberikan uang Rp 200 ribu.

“Namun, sebelum si korban lari, pelaku meminjam handphone si korban untuk dijadikan timer. Kemudian setelah si korban memberikan handphonenya, pelaku mensetting timer-nya. Dan kemudian si korban mulai berlari ke suatu tempat, di mana pelaku mengikuti si korban menggunakan kendaraan,” jelas Kapolres.

Dikatakan, ketika di suatu titik terlihat si korban terlihat lengah, baru pelaku kabur dengan membawa handphone si korban. “Ini kejadian ada 6 yang lapor ke kami, dengan modus yang sama. Dilakukan di siang hari, dan ada yang di malam hari,” tambah AKBP Ruzi Gusman.

Menurutnya, setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan kesamaan ciri-ciri pelaku, dan dari hasil pelaksanaan penyelidikan serta dari hasil pengumpulan informasi, pihaknya dapat mengetahui siapa pelaku ini. “Dan kemudian melakukan penangkapan pelaku,” ujarnya.

Ditambahkan, setelah interogasi dan wawancara, pelaku mengaku melakukan hal serupa di 12 lokasi lainnya di singaraja. Pelaku juga mendapatkan HP si korban, dan juga barang-barang lain. Namun, kata Kapolres, 12 korban lainnya tersebut belum membuat laporan dan pihaknya belum menemukan mereka.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Dlovant, S.Tr.K, S.I.K. menambahkan, pasal yang dilanggar yakni Pasal 476 KUHP atau 492 KUHP atau 486 KUHP Jo Pasal 126 KUHP UU RI NO.1 Tahun 2023 tentang KUHP. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *