TABANAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali menegaskan bahwa penataan desain sistem kepemiluan menuju Pemilu 2029 harus menyentuh ranah substansi demokrasi, bukan sekadar pemenuhan aspek prosedural semata.
Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, saat membuka ajang Konsolidasi Demokrasi: Rapat Kajian Hukum Menyikapi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Kabupaten Tabanan, Rabu (26/8/2026).
“Dalam melakukan kajian hukum, sangat krusial bagi kita semua untuk terlebih dahulu memahami tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga. Demokrasi pada prinsipnya merupakan proses yang menjunjung tinggi keterbukaan dan partisipasi seluruh pihak dalam mengawal arah perjalanan bangsa,” ujar Sutrawan.
Terkait Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Sutrawan menyoroti aturan ketat mengenai kesetaraan gender di setiap daerah pemilihan (dapil). “Pasal 245 UU 7/2017 sebelumnya belum secara eksplisit menegaskan penerapan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada setiap dapil. Kini melalui Putusan MK 128/2026, jika syarat 30 persen itu tidak terpenuhi, KPU wajib menggugurkan kepesertaan partai politik di dapil bersangkutan. Ini bukan sekadar formalitas pencalonan, melainkan langkah nyata memperkuat kesetaraan dan partisipasi politik perempuan,” tegasnya.
Mengenai Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun, Sutrawan menilai kebijakan tersebut sangat mendasar bagi efektivitas penyelenggaraan.
“Pemisahan ini vital untuk merasionalkan beban kerja penyelenggara di lapangan agar tragedi kelelahan ekstrem tidak terulang, sekaligus menekan tingkat kejenuhan pemilih dan meningkatkan kualitas pengawasan kepemiluan,” lanjutnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, menyampaikan komitmennya untuk mengawal putusan tersebut. “Seluruh putusan MK bersifat final and binding sehingga wajib kita hormati dan jadikan pedoman. Forum kajian hukum ini menjadi sarana strategis untuk menyamakan persepsi dan membangun kesiapan bersama dalam menghadapi Pemilu 2029,” ucap Ketut Narta.
Semangat kolaborasi ini diperkuat melalui kehadiran lintas lembaga dan elemen sipil. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh KPU Kabupaten Tabanan serta organisasi kemasyarakatan dan pemuda, seperti Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Kabupaten Tabanan, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Kabupaten Tabanan, serta LSM Kunti Bhakti Kabupaten Tabanan.
Anggota Bawaslu Tabanan, I Made Winarya dan Ni Putu Ayu Winariati, menegaskan pentingnya pelibatan publik tersebut. “Kegiatan ini adalah langkah Bawaslu Tabanan membangun kolaborasi dengan komunitas masyarakat yang aktif menjaga demokrasi. Masukan dan masukan dari elemen sipil sangat penting sebagai bahan memperkaya perspektif dan memperkuat pengawasan kita ke depan,” kata Winarya.
Dukungan teknis juga disuarakan oleh Anggota KPU Kabupaten Tabanan, A.A. Istri Bintang Juniantari. “Putusan MK soal sanksi keterwakilan perempuan harus menjadi dorongan bagi parpol untuk tidak sekadar memenuhi syarat administratif, tetapi benar-benar berkomitmen memberikan ruang bagi perempuan. Sementara untuk pemisahan jadwal pemilu, kami pada prinsipnya siap melaksanakannya sesuai regulasi turunan KPU RI,” jelas Bintang Juniantari.
Forum konsolidasi ini memancarkan pesan kuat bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan 128/PUU-XXIV/2026 bukan sekadar dokumen hukum formal, melainkan titik balik bagi pembenahan mendasar ekosistem politik nasional.
Sanksi diskualifikasi kepesertaan parpol akibat pengabaian keterwakilan perempuan serta pemisahan rezim pemilu adalah garis tegas untuk menghentikan praktik pragmatisme dan eksploitasi beban kerja penyelenggara.
Bawaslu Bali menegaskan kesiapannya berdiri di garda terdepan untuk memastikan seluruh norma baru ini ditranslasikan menjadi tindakan nyata, demi melahirkan Pemilu 2029 yang tidak hanya sah secara prosedur, tetapi jujur, adil, humanis, dan benar-benar berpihak pada kesetaraan. (bs)

