BADUNG – Etika tidak cukup ditempatkan sebagai seperangkat aturan yang mengatur perilaku penyelenggara pemilu. Etika harus tumbuh menjadi budaya yang melekat dalam setiap pengambilan keputusan dan tata kelola kelembagaan.
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, mengatakan, penguatan budaya etik menjadi bagian penting dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu.
Hal itu disampaikan Suguna dalam kegiatan bedah buku Etika yang Melembaga dalam rangka memperingati 70 tahun Prof. Jimly Asshiddiqie, Kamis (20/8/2026).
Suguna mengatakan, kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat kolaborasi tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni DKPP, Bawaslu, dan KPU, dalam membangun pemahaman bersama mengenai etika sebagai landasan tata kelola kelembagaan.
“Etika atau sesana tidak hanya menjadi nilai yang dipahami, tetapi harus diinternalisasikan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan. Ini menjadi bagian penting untuk terus menjaga integritas penyelenggara pemilu di Bali,” kata Suguna yang nampak hadir bersama dua anggotanya, Gede Sutrawan dan I Nyoman Gede Putra Wiratma.
Suguna juga menyampaikan rasa syukur karena hingga saat ini Bawaslu Bali belum pernah menghadapi perkara etik yang berujung pada persidangan DKPP. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi modal sekaligus tanggung jawab untuk mempertahankan dan memperkuat budaya etik di lingkungan penyelenggara pemilu.
“Bawaslu Bali belum pernah menghadapi perkara etik yang berujung pada persidangan DKPP. Ini tentu menjadi modal penting bagi kami untuk terus menjaga integritas penyelenggara pemilu,” ujar Suguna.
Menurut Suguna, buku Etika yang Melembaga menjadi salah satu bahan pembelajaran untuk memperdalam pemahaman tersebut. Buku yang terdiri atas enam bab itu menghimpun pemikiran 37 penulis dan membahas gagasan mengenai fungsi, filosofi, hingga pentingnya pelembagaan etika.
Dalam sesi bedah buku, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali Gede Sutrawan menjadi salah satu panelis yang membedah Bab I dan Bab II buku Etika yang Melembaga.
Sutrawan menjelaskan, buku tersebut menghadirkan dialog pemikiran dari 37 penulis mengenai gagasan Prof. Jimly Asshiddiqie dan perkembangan pemikiran tentang pelembagaan etika.
Bab pertama membahas ketokohan serta perjalanan pemikiran Prof. Jimly, sedangkan bab kedua mengulas fungsi, filsafat, dan alasan etika perlu dilembagakan.
Dari pembahasan tersebut, Sutrawan menyoroti satu gagasan yang menurutnya penting bagi penyelenggara pemilu: hukum merupakan alat, sedangkan etika adalah roh yang menghidupinya.
“Hukum hanyalah alat, sedangkan etika merupakan roh yang menghidupinya. Kompetensi, pengetahuan, maupun kecakapan seseorang akan kehilangan makna apabila tidak disertai dengan etika yang kuat,” ujar Sutrawan.
Menurut Sutrawan, gagasan tersebut menunjukkan bahwa pelembagaan etika tidak semata-mata berkaitan dengan penambahan aturan. Etika harus menjadi nilai yang menjiwai bagaimana sebuah lembaga menjalankan kewenangan, mengambil keputusan, dan mempertanggungjawabkan tugasnya.
Pandangan itu sekaligus menempatkan etika sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Kepatuhan terhadap aturan menjadi dasar, tetapi integritas penyelenggara juga ditentukan oleh bagaimana aturan tersebut dijalankan dengan kesadaran etik.
Gagasan mengenai pentingnya etika tersebut sejalan dengan pesan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito. Menurut Heddy, hukum formal tidak akan pernah cukup menjadi pedoman apabila tidak dilandasi etika yang kuat sebagai fondasi moral.
Heddy menegaskan, tujuan utama DKPP adalah memastikan lembaga penyelenggara pemilu tidak hanya bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etik dalam setiap pengambilan keputusan.
“Suatu keputusan dapat saja sah secara hukum, namun belum tentu tepat secara etik,” kata Heddy.
Menurut Heddy, etika bukan sekadar norma yang dibaca dan dihafalkan sebagaimana pasal dalam peraturan perundang-undangan. Etika merupakan tata krama yang harus diinternalisasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Ia juga menekankan bahwa etika personal harus ditopang oleh struktur kelembagaan yang sehat. Kepemimpinan yang terlalu terpusat berpotensi melahirkan persoalan etik apabila tidak diimbangi tata kelola yang baik. Karena itu, kepatuhan terhadap Peraturan Bawaslu, Peraturan KPU, serta berbagai tata kelola kelembagaan lainnya merupakan bagian dari penegakan etika.
Dalam konteks Bali, Heddy memberikan apresiasi karena selama masa kepemimpinannya di DKPP belum terdapat pengaduan terkait pelanggaran etik penyelenggara pemilu di Bali. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan budaya etik penyelenggara pemilu di Bali telah terjaga dengan baik.
Penguatan etika, kata Heddy, menjadi kebutuhan untuk menjaga kepercayaan publik, baik terhadap hasil pemilu maupun terhadap lembaga yang menyelenggarakannya.
Kegiatan bedah buku Etika yang Melembaga tersebut pada akhirnya menjadi ruang pembelajaran bersama bagi penyelenggara pemilu di Bali. Bukan hanya untuk memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan berdasarkan aturan, tetapi juga untuk membangun kesadaran mengenai bagaimana kewenangan dijalankan secara patut, berintegritas, dan bertanggung jawab. (bs)

