* Lewa Karma
“Konstitusi bukan sekadar kumpulan pasal-pasal hukum. Konstitusi merupakan kesepakatan luhur yang mempersatukan bangsa, membatasi kekuasaan, melindungi hak warga negara, dan menjadi arah perjalanan Indonesia sebagai negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.”
Setiap tanggal 18 Agustus, bangsa Indonesia memperingati Hari Konstitusi, yaitu momentum bersejarah ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi pertama negara yang baru sehari memproklamasikan kemerdekaannya.
Sehari setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa menyadari bahwa kemerdekaan tidak akan memiliki makna apabila tidak disertai dengan fondasi hukum yang mengatur kehidupan bernegara.
Karena itu, pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 diputuskan tiga keputusan monumental, yakni mengesahkan UUD 1945, menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden, serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Keputusan tersebut menjadi tonggak berdirinya sistem ketatanegaraan Indonesia yang hingga kini tetap menjadi dasar penyelenggaraan negara.
Hari Konstitusi bukan sekadar mengenang sejarah pembentukan UUD 1945, melainkan momentum untuk meneguhkan kembali komitmen seluruh elemen bangsa terhadap supremasi konstitusi. Dalam kehidupan bernegara, konstitusi bukan hanya dokumen hukum, tetapi kontrak sosial yang mengikat seluruh warga negara dan penyelenggara pemerintahan.
Konstitusi memastikan bahwa kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kehendak individu atau kelompok tertentu. Dengan demikian, konstitusi merupakan benteng utama demokrasi, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Lahirnya UUD 1945 bukanlah proses yang berlangsung secara tiba-tiba. Ia merupakan hasil pemikiran panjang para pendiri bangsa yang dimulai melalui sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sejak Mei hingga Juli 1945. Dalam forum tersebut lahir berbagai gagasan besar mengenai dasar negara, bentuk pemerintahan, sistem ketatanegaraan, hak-hak warga negara, serta cita-cita Indonesia merdeka.
Tokoh-tokoh seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, Soepomo, Ki Bagus Hadikusumo, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan banyak tokoh lainnya memberikan kontribusi pemikiran yang luar biasa dalam merumuskan arah perjalanan bangsa.
Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 yang memperkenalkan konsep Pancasila menjadi salah satu tonggak penting dalam proses tersebut. Gagasan itu kemudian diperkaya melalui kerja Panitia Sembilan yang melahirkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 sebelum akhirnya disempurnakan menjadi Pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.
Kesediaan para tokoh bangsa untuk berdialog, bermusyawarah, bahkan mengesampingkan kepentingan kelompok demi menjaga persatuan menunjukkan kedewasaan politik yang patut menjadi teladan bagi generasi masa kini.
Mohammad Hatta (1979) pernah menegaskan bahwa persatuan bangsa harus ditempatkan di atas segala kepentingan golongan. Perubahan rumusan sila pertama Pancasila pada 18 Agustus 1945 bukanlah bentuk kekalahan suatu kelompok, melainkan kemenangan seluruh bangsa Indonesia.
Keputusan tersebut menjadi bukti bahwa para pendiri bangsa lebih mengutamakan keutuhan negara daripada kepentingan ideologis yang sempit. Semangat kompromi, musyawarah, dan saling menghormati inilah yang menjadi ruh konstitusi Indonesia.
Dalam perspektif ilmu politik, Jean-Jacques Rousseau (1762) melalui teori social contract menjelaskan bahwa negara lahir dari kesepakatan bersama masyarakat untuk membangun kehidupan yang tertib, adil, dan saling melindungi. Konstitusi merupakan bentuk nyata dari kontrak sosial tersebut karena memuat kesepakatan dasar mengenai hubungan antara negara dan warga negara. Oleh karena itu, penghormatan terhadap konstitusi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga kewajiban moral seluruh warga negara.
Pandangan tersebut diperkuat oleh A.V. Dicey (1885) yang memperkenalkan konsep rule of law, yaitu prinsip bahwa semua orang, termasuk pemerintah, tunduk pada hukum. Dalam negara demokrasi modern, tidak boleh ada kekuasaan yang berada di atas konstitusi. Seluruh kebijakan publik harus berpijak pada hukum, menjunjung keadilan, serta menjamin perlindungan hak-hak warga negara.
Indonesia memiliki karakter yang sangat unik dibandingkan banyak negara lain. Secara geografis, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri atas lebih dari 17.000 pulau, membentang dari Sabang hingga Merauke dengan ribuan kilometer garis pantai.
Secara sosiologis, Indonesia dihuni oleh lebih dari 1.300 kelompok etnis, menggunakan lebih dari 700 bahasa daerah, serta memiliki keberagaman agama, adat istiadat, dan budaya yang sangat kaya. Data Badan Pusat Statistik (2024) menunjukkan bahwa keberagaman tersebut merupakan modal sosial yang luar biasa sekaligus tantangan besar dalam menjaga persatuan nasional.
Dalam kondisi masyarakat yang sangat majemuk seperti Indonesia, konstitusi berfungsi sebagai perekat kebangsaan. UUD 1945 tidak membedakan warga negara berdasarkan suku, agama, ras, bahasa, ataupun latar belakang budaya.
Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Prinsip kesetaraan inilah yang memungkinkan Indonesia tetap berdiri kokoh sebagai negara kesatuan meskipun memiliki tingkat keberagaman yang sangat tinggi.
Sosiolog Benedict Anderson (1983) menyebut bangsa sebagai imagined community, yaitu komunitas politik yang dibangun atas kesadaran bersama, bukan semata-mata kesamaan etnis atau agama. Indonesia merupakan contoh nyata bagaimana masyarakat yang sangat beragam dapat dipersatukan oleh cita-cita bersama melalui Pancasila, UUD 1945, bahasa Indonesia, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Konstitusi menjadi jembatan yang menghubungkan seluruh perbedaan tersebut ke dalam satu identitas nasional.
Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Samuel P. Huntington (1996) yang menilai bahwa identitas nasional merupakan fondasi utama stabilitas sebuah negara. Ketika identitas nasional melemah, konflik sosial dan disintegrasi akan lebih mudah muncul. Oleh karena itu, penghormatan terhadap konstitusi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat kohesi sosial dan ketahanan nasional.
Di tengah perkembangan global yang ditandai oleh digitalisasi, keterbukaan informasi, perubahan geopolitik, dan meningkatnya tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih, Hari Konstitusi memiliki relevansi yang semakin kuat.
Pemerintah dituntut untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan pembangunan, transformasi digital, pelayanan publik, reformasi birokrasi, pembangunan ekonomi, hingga pengelolaan sumber daya alam tetap berlandaskan nilai-nilai konstitusi. Kemajuan teknologi tidak boleh mengurangi penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan sosial, dan prinsip negara hukum.
Konstitusi juga memberikan arah bahwa pembangunan nasional harus bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Dengan demikian, setiap kebijakan pemerintah seyogianya tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin pemerataan, perlindungan kelompok rentan, keberlanjutan lingkungan, dan penguatan persatuan nasional.
Dalam konteks tersebut, pemerintah perlu terus menghadirkan ruang kebijakan yang berpijak pada nilai luhur bangsa. Pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, penguatan moderasi beragama, pelestarian budaya daerah, perlindungan hak masyarakat adat, pengembangan literasi konstitusi, serta penguatan etika publik perlu menjadi bagian integral dari pembangunan nasional.
Sekolah, madrasah, pesantren, perguruan tinggi, dan seluruh lembaga pendidikan harus menjadi ruang pembentukan warga negara yang memahami hak dan kewajibannya sebagai amanat konstitusi.
Lebih dari itu, nilai-nilai agama dan budaya tidak boleh diposisikan sebagai sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi. Sebaliknya, keduanya justru menjadi sumber etika sosial yang memperkuat pelaksanaan konstitusi.
Pancasila sebagai dasar negara telah berhasil menjembatani nilai-nilai keagamaan, budaya Nusantara, demokrasi, dan semangat kebangsaan ke dalam satu sistem ketatanegaraan yang inklusif. Karena itu, pembangunan Indonesia harus senantiasa menjaga harmoni antara agama, budaya, Pancasila, dan UUD 1945 sebagai satu kesatuan yang saling menguatkan.
Hari Konstitusi juga mengingatkan bahwa para pendiri bangsa telah mewariskan bukan hanya sebuah dokumen hukum, tetapi juga teladan kepemimpinan yang mengedepankan musyawarah, kebijaksanaan, dan pengorbanan demi kepentingan bangsa.
Di tengah dinamika politik yang semakin kompleks, semangat BPUPKI dan PPKI menjadi pelajaran penting bahwa perbedaan pandangan tidak boleh mengorbankan persatuan nasional. Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang memperuncing polarisasi, melainkan demokrasi yang menghasilkan keputusan terbaik melalui dialog dan penghormatan terhadap konstitusi.
Pada akhirnya, Hari Konstitusi bukan sekadar mengenang pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945. Peringatan ini adalah ajakan untuk terus merawat fondasi negara yang telah dibangun dengan penuh pengorbanan oleh para pendiri bangsa. Konstitusi harus tetap menjadi bintang penuntun bagi seluruh penyelenggara negara dan warga negara dalam setiap langkah pembangunan.
Ketika seluruh kebijakan berlandaskan Pancasila, UUD 1945, nilai-nilai agama, budaya, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, Indonesia akan mampu menjaga persatuan di tengah keberagaman, memperkuat demokrasi, serta mewujudkan cita-cita luhur sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. []
*) Penulis adalah Kasi Pendis Kemenag Buleleng, Mahasiswa Program Doktoral IMK
Daftar Pustaka
1. Anderson, B. (1983). Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism. London: Verso.
- Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik Indonesia 2024.
- Dicey, A. V. (1885). Introduction to the Study of the Law of the Constitution. London: Macmillan.
- Hatta, M. (1979). Untuk Negeriku: Sebuah Otobiografi. Jakarta: LP3ES.
- Huntington, S. P. (1996). The Clash of Civilizations and the Remaking of World Order. New York: Simon & Schuster.
- Rousseau, J.-J. (1762). Du Contrat Social (The Social Contract).
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

