GIANYAR – Anggota Bawaslu Provinsi Bali sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Gede Sutrawan, menekankan pentingnya memahami tugas dan fungsi kelembagaan sebelum melakukan kajian hukum. Menurutnya, pemahaman tersebut diperlukan agar setiap persoalan dapat dianalisis secara objektif dan tidak hanya dilihat dari sudut pandang tertentu.
“Dalam melakukan kajian hukum, kita harus memahami terlebih dahulu tugas dan fungsi kelembagaan. Kita juga harus mampu melakukan evaluasi dan melihat persoalan secara objektif, sehingga tidak terjebak pada sudut pandang sendiri,” kata Sutrawan dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi dalam rangka Sosialisasi Kajian Hukum Bawaslu Provinsi Bali di Sefrequency Home Cafe, Batubulan, Kabupaten Gianyar, Senin (10/8/2026).
Sutrawan mengatakan, kajian hukum tidak hanya berkaitan dengan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga. Karena itu, setiap persoalan perlu dilihat berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam diskusi yang diikuti mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Udayana dan Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, peserta turut mempertanyakan tantangan pengawasan pemilu di tengah perkembangan teknologi.
Salah satu peserta, Exel Sai R. Labayu, menanyakan pemanfaatan teknologi, khususnya artificial intelligence (AI), dalam mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu serta relevansinya terhadap desain kelembagaan di era digital.
Menanggapi hal tersebut, Sutrawan mengingatkan agar pemanfaatan teknologi tetap disertai kemampuan berpikir kritis dan mandiri. Ia menilai teknologi dapat menjadi alat bantu, tetapi pengguna tetap perlu menguji informasi dan hasil yang diperoleh sebelum menjadikannya dasar dalam mengambil keputusan.
“Mahasiswa harus mampu berpikir mandiri dan logis agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi atau pandangan yang tidak memiliki dasar yang jelas,” ujarnya.
Pertanyaan lain disampaikan peserta bernama Tio Alfaroni mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan Bawaslu dalam menangani berbagai permasalahan atau dugaan pelanggaran agar tetap adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sutrawan menjelaskan, Bawaslu memiliki fungsi pencegahan, pengawasan, serta penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Setiap persoalan yang ditemukan harus ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti serta memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap permasalahan harus ditangani berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Ia juga menekankan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap Bawaslu harus diimbangi dengan pelaksanaan tugas yang profesional, independen, dan berintegritas. Dalam menjalankan kewenangannya, Bawaslu juga harus tetap menghormati kewenangan lembaga lain.
Pembahasan kemudian berlanjut pada persoalan politik uang dalam pemilu. Sutrawan mengatakan, dugaan politik uang harus dikaji secara cermat dengan melihat unsur perbuatan, subjek yang terlibat, waktu kejadian, serta ketentuan hukum yang menjadi dasar penanganannya.
Menurutnya, ketelitian dalam mengidentifikasi unsur-unsur tersebut diperlukan agar penanganan setiap dugaan pelanggaran dilakukan secara tepat dan memberikan kepastian hukum.
Sutrawan juga menilai penguatan demokrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu. Masyarakat, termasuk mahasiswa, memiliki peran dalam mengawal proses demokrasi melalui sikap kritis, pemahaman hukum, serta kemampuan menguji informasi dan membangun argumentasi berdasarkan dasar yang jelas.
Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi tersebut, Bawaslu Provinsi Bali mendorong mahasiswa untuk tidak hanya memahami aspek hukum dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi juga mengambil bagian dalam mengawal proses demokrasi secara kritis dan rasional. (bs)

