Komisi III Apresiasi Kinerja Bapenda Dan BPR Bank Buleleng 45

BULELENG – Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng.

Rapat yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Dewa Nyoman Sukardina, S.E., serta dihadiri anggota Komisi III, Kepala Bapenda Kabupaten Buleleng, Direktur BPR Bank Buleleng 45, dan jajaran masing-masing instansi, Kamis (6/8/2026).

Dalam pembahasan tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah pada Tahun Anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp501 miliar. Salah satu komponen yang mengalami peningkatan adalah target pajak reklame yang naik sebesar Rp1 miliar, dari Rp11 miliar pada tahun 2026 menjadi Rp12 miliar pada tahun 2027. Selain itu, potensi peningkatan pendapatan dari sektor pajak air tanah juga masih dapat dioptimalkan.

Terkait piutang pajak daerah, Bapenda menyampaikan bahwa hingga 31 Juli 2026 realisasi penagihan baru mencapai 3,2 persen dari target yang telah ditetapkan. Untuk meningkatkan capaian tersebut, Bapenda berkomitmen memanfaatkan kegiatan gebyar pelayanan ke desa-desa sebagai sarana sosialisasi sekaligus mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.

Sementara itu, Direktur BPR Bank Buleleng 45 memaparkan bahwa kinerja perusahaan menunjukkan tren positif pada triwulan pertama hingga awal triwulan kedua tahun 2026. Pertumbuhan aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana yang terus meningkat menjadi indikator membaiknya kondisi perusahaan.

Selain itu, perolehan laba pada tahun 2025 dan 2026 mulai menunjukkan hasil positif, didukung oleh rasio keuangan yang semakin sehat. Dengan perkembangan tersebut, BPR Bank Buleleng 45 optimistis dapat terus meningkatkan kinerjanya dan memberikan kontribusi positif bagi daerah.

Menanggapi paparan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Dewa Nyoman Sukardina, S.E., menyampaikan apresiasi kepada Bapenda Kabupaten Buleleng dan BPR Bank Buleleng 45 atas berbagai upaya dan inovasi yang telah dilakukan dalam mendukung pencapaian target yang telah ditetapkan.

“Kami mengapresiasi kinerja Bapenda Kabupaten Buleleng dan BPR Bank Buleleng 45 yang telah bekerja secara maksimal serta terus melakukan inovasi dalam pelaksanaan program kerja. Ke depan masih diperlukan berbagai perbaikan dan penguatan fokus kerja agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPRD Buleleng, Gede Suradnya. Menurutnya, potensi PAD dari sektor pajak hotel masih dapat ditingkatkan melalui optimalisasi pendataan objek pajak yang belum tergarap secara maksimal.

“Ada beberapa objek pajak yang sangat potensial untuk digarap, salah satunya keberadaan vila-vila yang belum terdata secara optimal. Kondisi ini dapat berdampak pada tingkat hunian hotel dan berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah. Kami berharap Bapenda dapat melakukan analisis, pemetaan, serta pendataan secara lebih mendalam dengan melibatkan pemerintah desa untuk mengidentifikasi keberadaan vila-vila tersebut,” ungkapnya.

Melalui pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 ini, Komisi III DPRD Buleleng berharap seluruh perangkat daerah dan BUMD dapat terus meningkatkan kinerja serta menggali berbagai potensi pendapatan daerah guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Buleleng. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *