DENPASAR – Lanskap politik tidak lagi sekadar arena pertarungan gagasan antarmanusia. Di balik layar, baris-baris kode algoritma dan kecerdasan buatan (AI) kini memiliki kapasitas untuk merekayasa realitas. Menghadapi ancaman disinformasi dapat membajak akal sehat pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali memandang perlunya sebuah regulasi yang adaptif terhadap penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/Al).
Urgensi ini menjadi benang merah dalam diskusi daring yang diinisiasi oleh Bawaslu Kota Denpasar pada Jumat (29/5/2026). Pertemuan yang membedah anatomi penyalahgunaan teknologi deepfake dalam pemilu ini menghadirkan Tenaga Ahli Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Kurniawan dan Dr. Efatha Filomeno Borromeu Duarte, S.IP., M.Sos selaku Akademisi FISIP Universitas Udayana sebagai narasumber.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, yang memantau langsung jalannya diskusi, menyampaikan pencegahan dalam konteks pengawasan pemilu tidak hanya dimaknai sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran ketika tahapan berlangsung. Lebih jauh dari itu, pencegahan adalah tentang bagaimana negara mampu merumuskan regulasi yang progresif jauh sebelum tahapan elektoral dimulai.
Langkah fundamental ini dinilai sangat krusial. Jika hukum tidak disiapkan sejak dini, perkembangan teknologi yang masif akan dengan mudah melampaui kesiapan aturan main serta kewenangan lembaga penyelenggara pemilu.
Tantangan terbesar yang dihadapi penyelenggara pemilu adalah sifat hukum itu sendiri yang cenderung statis. Tenaga Ahli Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Kurniawan, mengungkapkan realita tersebut dengan merujuk pada adagium klasik yurisprudensi: “het recht hink achter de feiten aan”. Hukum sering kali tertinggal dari peristiwa yang diaturnya.
Dalam konteks kekinian, kondisi tersebut menjadi sebuah alarm. Mesin AI kini tidak sekadar memproses data, tetapi mampu memproduksi disinformasi dan berita palsu dalam hitungan detik. Lebih mengkhawatirkan lagi, teknologi deepfake baik berupa manipulasi video maupun kloning audio kini memiliki tingkat presisi tinggi yang membuatnya nyaris mustahil dibedakan dari konten otentik oleh mata awam.
Penyalahgunaan AI semacam ini merupakan ancaman langsung terhadap integritas demokrasi itu sendiri. Deepfake menawarkan ruang gelap bagi aktor politik untuk memanipulasi persepsi publik, menciptakan ilusi di mana seorang tokoh seolah-olah terekam melakukan atau mengucapkan sesuatu yang secara faktual tidak pernah terjadi.
Pendekatan konvensional tak lagi cukup untuk mengatasi disinformasi berbasis algoritma. Akademisi FISIP Universitas Udayana, Dr. Efatha Filomeno Borromeu Duarte, S.IP.,M.Sos., yang hadir sebagai narasumber, menyoroti bahwa Bawaslu akan berhadapan dengan ekosistem tantangan yang kompleks mulai dari bot politik hingga disinformasi berbasis algoritma yang berpotensi memengaruhi integritas pemilu dan kepercayaan publik.
Sebagai jalan keluar, pengawasan AI dalam pemilu tidak dapat disandarkan pada pasal-pasal hukum konvensional semata. Efatha secara spesifik menekankan urgensi perancangan sebuah “cetak biru ekosistem hukum AI pemilu”. Cetak biru inilah yang nantinya diharapkan mampu menjangkau hulu hingga hilir masalah mengikat tidak hanya aktor politik, tetapi juga pengembang teknologi, platform digital, hingga perlindungan bagi masyarakat yang berposisi sebagai pemilih dan konsumen informasi.
Selain penguatan regulasi, Bawaslu juga menekankan pentingnya strategi pengawasan yang terkoordinasi melalui kolaborasi dengan platform digital, komunitas, akademisi, serta lembaga yang memiliki teknologi deteksi deepfake dan keahlian khusus di bidang AI. Pendidikan publik mengenai literasi digital juga dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi di era perkembangan teknologi kecerdasan buatan. (bs)

