BADUNG – Netralitas perangkat desa menjadi perhatian penting dalam menjaga integritas Pemilu dan Pemilihan. Hal ini karena perangkat desa berada pada lapisan terdepan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga sikap dan tindakan yang ditunjukkan dapat memengaruhi dinamika sosial di lingkungan sekitarnya.
Melihat posisi strategis tersebut, penguatan komitmen dan pemahaman perangkat desa terhadap prinsip netralitas dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran kepemiluan.
Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program PEDESTAL (Perangkat Desa yang Netral) antara Bawaslu Kabupaten Badung dan perangkat Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Badung, Kamis (21/5/2026). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi terkait pentingnya menjaga profesionalitas dan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Bali Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, I Wayan Wirka, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung I Putu Hery Indrawan, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung Firman Kurniawan, beserta jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten Badung. Hadir pula Perbekel Desa Penarungan, Ni Wayan Kerni, bersama jajaran perangkat desa.
Dalam kesempatan tersebut, Wirka menekankan bahwa upaya menjaga netralitas perlu dibangun sejak dini melalui penguatan pemahaman terhadap regulasi kepemiluan, tidak hanya pada saat tahapan Pemilu berlangsung.
Menurutnya, perangkat desa memiliki tanggung jawab menjaga profesionalitas serta menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses demokrasi.
Pada sesi diskusi, Wirka turut menanggapi pertanyaan mengenai pemberian bantuan sosial oleh calon jauh sebelum tahapan Pemilu berlangsung dan kaitannya dengan unsur mens rea dalam hukum Pemilu. Ia menjelaskan bahwa penerapan hukum Pemilu memiliki batasan yang berkaitan dengan ruang lingkup dan tahapan kepemiluan.
“Jika peristiwa itu terjadi di luar tahapan Pemilu, maka belum dapat dijerat dengan hukum Pemilu. Namun apabila niatan sudah dirancang sejak lama dan pelaksanaannya dilakukan pada masa kampanye atau tahapan Pemilu, maka dapat dikenakan aturan kepemiluan,” jelas Wirka.
Sementara itu, Semara Cipta, menyampaikan bahwa Program PEDESTAL merupakan upaya memperkuat sinergi antara Bawaslu dan pemerintah desa dalam membangun komitmen bersama menuju Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas.
“Melalui program PEDESTAL ini, kami ingin memperkuat komitmen bersama antara Bawaslu dan pemerintah desa. Sinergi ini akan kami lanjutkan melalui penandatanganan nota kesepahaman serta penyerahan barcode informasi Bawaslu Kabupaten Badung agar akses terhadap regulasi kepemiluan semakin mudah,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Perbekel Desa Penarungan, Ni Wayan Kerni, yang menilai edukasi terkait netralitas perlu dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran.
“Kami menyambut baik kehadiran Bawaslu di Desa Penarungan. Perangkat desa perlu memperoleh pemahaman secara berkelanjutan agar pemerintah desa dapat tetap profesional dalam setiap tahapan Pemilu,” katanya.
Selain itu, Hery Indrawan menambahkan bahwa Bawaslu akan menyediakan barcode digital yang memuat regulasi serta informasi kepemiluan yang dapat diakses secara mudah oleh perangkat desa.
“Harapannya, seluruh perangkat desa dapat memahami aturan secara mandiri sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Bali berharap sinergi dengan pemerintah desa dapat terus diperkuat guna mendukung terciptanya demokrasi yang sehat serta penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas. (bs)

