BULELENG – Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah siap dilanjutkan ke tahap pembahasan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026. Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, H. Mulyadi Putra, S.Sos., M.H.I., dalam rapat bersama pihak eksekutif terkait persiapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026. Rapat dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi, Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (4/5/2026).
Rapat tersebut diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektorat Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Buleleng, Kepala Dinas PMDPPKB Buleleng, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Buleleng, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Bagian Perekonomian dan Hukum Sekretariat Daerah Buleleng, serta Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Buleleng Tahun 2026 yang memuat 16 (enam belas) Ranperda, pelaksanaannya saat ini masih berada pada berbagai tahapan proses, mulai dari fasilitasi, evaluasi, harmonisasi, hingga penyusunan naskah akademik dan pembahasan internal.
Sejumlah Ranperda telah menunjukkan progres dengan memasuki tahap fasilitasi Gubernur Bali, evaluasi Pemerintah Pusat, serta harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Namun demikian, masih terdapat beberapa Ranperda yang memerlukan kajian ulang, khususnya pada sektor pariwisata. Selain itu, terdapat pula Ranperda yang belum diajukan, terutama yang berkaitan dengan pemerintahan desa dan agenda rutin APBD.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, H. Mulyadi Putra, menegaskan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 pada prinsipnya telah siap untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.
“Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 ini pada prinsipnya sudah siap untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026,” ujarnya.
Di sisi lain, H. Mulyadi Putra juga menekankan pentingnya Ranperda tentang ketenagakerjaan. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan mengingat masih sering terjadi persoalan antara tenaga kerja dan perusahaan. Saat ini, Ranperda tersebut masih berstatus belum tersedia (N/A), namun diharapkan dapat masuk dalam agenda pembahasan pada tahun 2026 atau 2027.
Ranperda ketenagakerjaan dinilai penting sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja di perusahaan. (bs)

