BADUNG – Ada satu ironi yang kerap luput dibaca dalam demokrasi, pelanggaran bukan lagi terjadi karena publik tidak tahu, tetapi karena publik terlalu lama dibiarkan terbiasa. Hal itu ditegaskan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat sosialisasi di SMA Negeri 3 Mengwi, Rabu (29/4/2026).
Di hadapan pemilih pemula, demokrasi tidak lagi dibahas sebagai konsep yang steril. Ia dibedah sebagai praktik yang seringkali kotor, penuh kompromi, dan rentan dimanipulasi. Para siswa diajak melihat bahwa persoalan pemilu bukan semata pelanggaran administratif, melainkan relasi kuasa yang hidup dalam keseharian, dari politik uang hingga tekanan sosial.
Di titik ini, Ariyani mendorong satu hal yang jarang disentuh dalam pendidikan politik formal, keberanian untuk curiga.
“Menjadi pemilih tidak cukup hanya datang ke TPS, tetapi juga menuntut kemampuan untuk membaca siapa yang diuntungkan dan siapa yang dikorbankan dalam setiap proses politik,” Srikandi Bawaslu Bali tersebut.
Usai kegiatan, Ariyani menegaskan bahwa menyasar pemilih pemula bukan pilihan teknis, melainkan keputusan strategis yang berangkat dari pembacaan atas krisis demokrasi yang lebih dalam. Menurutnya, masalah utama bukan pada kurangnya regulasi, tetapi pada rapuhnya kesadaran publik dalam memaknai politik itu sendiri.
“Pemilih pemula itu bukan sekadar segmen, mereka adalah titik nol. Di sana, cara pandang terhadap politik belum sepenuhnya dikunci oleh kebiasaan atau kepentingan. Kalau intervensi dilakukan di fase ini, kita tidak sedang memperbaiki yang rusak, tapi mencegah kerusakan itu menjadi normal,” ujar Ariyani.
Ia mengingatkan bahwa banyak praktik bermasalah dalam pemilu bertahan bukan karena kuat, tetapi karena tidak pernah dilawan secara serius. Politik uang, misalnya, hidup dari logika timbal balik yang dianggap wajar. Dalam situasi seperti itu, generasi muda justru memiliki posisi unik: mereka belum sepenuhnya terikat dalam siklus tersebut.
Namun demikian, Ariyani menolak pendekatan pendidikan politik yang bersifat moralistik. Baginya, larangan tanpa pemahaman hanya akan melahirkan kepatuhan dangkal. “Kalau kita hanya bilang ‘jangan menerima uang’, tapi tidak membongkar kenapa praktik itu merusak dan siapa yang diuntungkan, maka kita hanya memindahkan masalah ke generasi berikutnya,” tegasnya.
Melalui pendekatan ini, Bawaslu Bali tampak sedang menggeser strategi, dari sekadar mengawasi pelanggaran, menuju membongkar akar kultural yang membuat pelanggaran terus berulang. Dan di ruang kelas seperti di SMA Negeri 3 Mengwi itu, pertaruhan sesungguhnya sedang berlangsung,apakah demokrasi akan terus diwariskan sebagai kebiasaan yang cacat, atau mulai dibentuk ulang oleh generasi yang berani mempertanyakan. (bs)

