BULELENG – Pengacara dari tersangka dugaan kasus penganiayaan dan kekerasan seksual di salah satu panti asuhan di Buleleng, Gede Pasek Suardika, mengingatkan agar penanganan kasus tersebut tidak memunculkan residu sosial. Sementara dalam proses hukum terhadap tersangka IMW (57) yang juga ketua panti asuhan, tim pengacara akan terus mendampingi.
“Saya hanya ingin memastikan bahwa penanganan ini jangan sampai memiliki residu sosial. Yang kesannya membantu, melindungi tetapi yang tercipta justru nanti intimidasi psikologis ke anak-anak,” kata Pasek Suardika kepada wartawan di lokasi panti asuhan di Jagaraga, Jumat (3/4/2026) sore.
Menurutnya, ia menyampaikan hal itu karena beberapa anak dalam keadaan tidak nyaman saat dibawa aparat. “Tapi ya sudahlah, itu kan kekuasaan pemerintah dan aparat,” ujarnya.
Pasek Suardika juga menyinggung soal adanya keputusan bahwa panti asuhan akan dibekukan. Menurutnya, kalau itu terjadi bagaimana nasib anak-anak yang ada sebanyak 18 orang. Mau diapakan mereka.
“Ini bagaimana teknis anak-anak ini. Anak-anak ini kan manusia bukan barang. Tidak bisa dengan cara pindah begitu saja, lalu masalah selesai. Jangan-jangan nanti timbul masalah baru,” jelasnya.
Dikatakan, anak-anak sudah memiliki ikatan batin dengan pengurus panti asuhan. Menurutnya, saat ini saja anak-anak di panti asuhan ini sering terlambat makan. Sebab, sebelumnya yang memasak adalah kakak-kakaknya. Sementara sekarang kakak-kakaknya itu sudah dibawa ke tempat lain oleh aparat.
Terkait proses hukum ketua panti asuhan, Pasek Suardika menyerahkan proses yang ada. “Terlepas apa yang terjadi, kalau bagi saya sih itu baru terungkap setelah proses formal ini berjalan dengan baik. Makanya saya pun tidak bisa menilai apa yang terjadi, karena saya kan tidak tinggal di sini,” paparnya.
Pasek Suardika yang juga mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menjelaskan, sebenarnya pelapor adalah orang yang dulu diselamatkan oleh panti asuhan. Ada seorang ibu beranak tiga, yang punya adik dua. Pelapor bersaudara tiga dan beranak tiga, bukan dari perkawinan yang sah.
“Tiga-tiganya ini kemudian dirawat dan diasuh di sini (panti asuhan). Pelapor ini dulu karena pendidikannya tidak terurus, lalu diupayakan ikut kejar paket, sampai kejar paket B. Adiknya juga begitu. Dua-duanya sekarang ada di Bali selatan. Satu kerja di restoran dan satu lagi dibantu untuk ngojek. Panti yang bantu,” katanya.
Menurut Pasek, peristiwa yang muncul sebenarnya, yakni versi tersangka dan berdasarkan dokumen yang ada, tersangka IMW marah kepada korban. Tersangka kemudian melakukan tindakan yang kemudian disebut sebagai penganiayaan.
“Itu pada hari raya Nyepi, si anak ini pergi dari panti. Dari pagi sampai sore. Dicari tidak ketemu, ya yang namanya Nyepi. Ternyata ada di salah satu rumah di dekat sini bersama pacarnya. Atas peristiwa itu kemudian membuat tersangka marah,” katanya.
Setelah itu terjadi pertemuan dengan keluarga yang laki-laki (pacarnya). Mereka diperiksa, dan akhirnya dua-duanya mengakui terjadi persetubuhan antara mereka atas dasar suka sama suka. “Usia mereka hampir sepadan, sama-sama remaja,” papar Pasek Suardika.
Atas peristiwa tersebut tersangka marah dan sempat melakukan tindakan apa disebut penganiayaan. “Padahal itu pembinaan. Karena kalau omongan tidak bisa, ya pasti di-kaplak. Mungkin apa yang ada itu dipakai. Itu karena kesalahannya dianggap berlebihan,” ujar Pasek Suardika.
Setelah itu, pihak laki-laki kemudian datang ke panti asuhan untuk meminta damai, biar kasusnya tidak berlanjut. “Jadi memang betul ada peristiwa persetubuhan dan sebagainya tetapi itu ada dasar suka sama suka antara ‘si yang mengaku korban’ dengan laki-laki lain pada saat Nyepi,” tutur Pasek.
Pada pada 26 – 27 Maret, keduanya membuat surat pernyataan tentang peristiwa di hari Nyepi itu. “Sempat ada pembicaraan apakah dikawinkan saja. Sempat ada pembicaraan seperti itu,” sambungnya.
Tetapi akhirnya anak ini dipulangkan. Kakaknya yang di Denpasar ditelpon untuk menjemput di panti asuhan. “Ketika menjemput suasana bagus, namun tampaknya habis itu langsung melapor. Itulah yang kemudian berkembang,” jelasnya.
Pasek menjelaskan, yang melapor hanya kakaknya itu. Sementara yang lainnya tidak pernah melapor, tetapi didatangi oleh polisi, kemudian diangkut diajak pergi. “Disuruh menyiapkan pakaian untuk tiga hari. Jadi anak-anak yang lain tidak dalam posisi melapor, atau ketakutan. Tidak juga. Kita punya videonya waktu kemarin ambil pakaian, itu suasana mereka beban berpisah dari sini,” jelasnya.
Disinggung soal hasil visum, Pasek menjelaskan, nanti itu akan diuji secara keilmuan. Misalnya kalau ada penganiayaan lukanya seperti apa. “Sekarang pertanyaannya, apakah itu penganiayaan atau pembinaan. Sama dengan misalnya orang masuk polisi, bergerak ditendang. Nah menendang ini apakah bagian dari penganiayaan atau pembinaan. Sama kita ikut karate, misalnya, ikut silat, ketika pelatihnya agak keras, apakah itu penganiayaan atau pembinaan,” tanyanya.
“Makanya nanti kita lihat. Kalau saya, marahnya tersangka karena hilangnya si anak waktu Nyepi itu. Kemudian diketahui bersama pacarnya, selama sekian waktu. Itu yang membuat marah, mungkin tindakannya dinilai berlebihan. Tapi masalahnya apakah anak ini sudah punya masalah sebelumnya, ternyata sering bermasalah di panti,” katanya.
Disinggung kasus dugaan kekerasan seksualnya, Pasek menyatakan nanti hasil visum itu diuji di persidangan. “Atas hasil visum itu tinggal kita cek, itu robekan yang mana dan kapan. Kan begitu. Dari sana kita tahu berkorelasi nggak robekan yang dimasukkan visum itu. Saya belum baca. Itu biarkan, ada ahlinya. Nanti itu disidang dan sidangnya tertutup,” katanya.
“Nggak apa-apa, yang pasti, biarkan kalau salah itu salah, yang benar itu benar, tapi takarannya harus pas. Jadi jangan sampai yang melakukan ini suka sama suka, terkonstruksi berbeda. Ini kan orangnya banyak, ini harus disesuaikan satu per satu yang disebutkan itu,” tandasnya. (bs)

