Bawaslu Provinsi Bali Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2025, Perkuat Komitmen Keterbukaan Bersama KI Bali

DENPASAR – Bawaslu Provinsi Bali bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2025 kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjalankan keterbukaan informasi publik secara konsisten dan akuntabel.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin. “Bawaslu Bali dan KI Bali sudah lama bekerja sama dalam mengawal demokrasi, dan konsistensi penyampaian laporan ini dapat menjadi percontohan bagi badan publik lainnya,” ujarnya.

Ia juga berharap momentum ini mampu menginspirasi peningkatan transparansi di seluruh badan publik di Bali.

Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan bahwa penyampaian laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab sebagai badan publik. “Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama KI Bali sehingga pelaksanaan pemilu dan pemilihan dapat berjalan lancar tanpa adanya sengketa informasi,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menekankan pentingnya keterbukaan informasi yang tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Sebagai badan publik, kami berupaya memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat, tentu dengan memilah informasi yang dapat diberikan dan yang dikecualikan,” jelasnya.

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, akurat, dan berkelanjutan bagi masyarakat Bali. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *