Ramadhan Sebagai Ajang Muhasabah Ekologis

Oleh Ahmad Hirzan Anwari

 

RAMADHAN tahun ini terasa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Rahmat Tuhan berupa hujan belum menunjukkan tanda-tanda berhenti mengguyur sejumlah daerah di Indonesia. Hujan turun sejak akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026, dengan curah hujan yang tinggi dan waktu yang cukup lama.

Hal ini menjadi salah satu pemicu terjadinya bencana banjir di beberapa daerah di Indonesia, seperti Aceh Tamiang, dan daerah lainnya dengan dampak yang sangat luar biasa.

Banjir tahun ini tidak hanya menjadi agenda tahunan bagi daerah tertentu yang sudah berlangganan terkena banjir saja, melainkan menjadi “tamu baru” bagi daerah yang sebelumnya sama sekali tidak pernah tersentuh banjir. Seperti banjir pada Januari 2026 yang menimpa lima kecamatan di Kabupaten Situbondo. Banjir dengan ketinggian dari 30 hingga 70 sentimeter itu menyebabkan terputusnya akses utama penghubung logistik antar provinsi, dan dampak besar lainnya.

Memasuki awal bulan Ramadhan, banjir kembali menerjang daerah lainnya, seperti banjir di lima kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Pada tahun-tahun sebelumnya, banjir hanya terjadi di satu titik, yaitu di Kecamatan Dringu. Selain di Jawa Timur, banjir pada bulan Ramadhan juga menggenangi pusat kota Provinsi Bali, yang berdampak pada sejumlah tempat pariwisata dan pemukiman warga. Yang terbaru, banjir bandang menghantam beberapa wilayah di Kabupaten Buleleng.

Dari rentetan bencana banjir ini, kita perlu memikirkan penyebabnya dan menumbuhkan kesadaran untuk melakukan perbaikan, yang dalam istilah agama disebut muhasabah. Ramadhan adalah bulan yang tepat untuk bermuhasabah. Dan tahun ini, Ramadhan menjadi momentum yang tepat untuk melakukan muhasabah ekologis.

Ekologi dapat diartikan sebagai hubungan antara mahkluk hidup dengan lingkungannya, yang dalam agama disebut hablum minal alam. Dikutip dari bakai.uma.ac.id, istilah ekologi diperkenalkan oleh Ernst Heinrich Philipp August Haeckel atau biasa dikenal sebagai Ernst Haeckel, seorang ahli biologi berkebangsaan Jerman.

Maka Muhasabah Ekologis adalah perenungan terhadap gejala-gejala kerusakan yang dilakukan oleh makhluk terhadap alam, dan kesadaran untuk memulihkannya, guna merawat ciptaan Sang Pencipta Alam dan usaha menghindari bencana.

Membaca Faktor Penyebab

Terjadinya bencana disebabkan oleh dua hal. Pertama, bencana terjadi secara alamiah, yang dalam bahasa agama disebut sunnatullah. Artinya, bencana terjadi tanpa adanya campur tangan manusia. Dan bencana ini tidak dapat dicegah, namun bisa diminimalisir risikonya. Yang termasuk bencana ini adalah tsunami, gempa bumi, dan lain sebagainya.

Kedua, bencana terjadi akibat ulah manusia. Contohnya, banjir bandang, tanah longsor, dan lain sebagaimana. Tentu, bencana ini dapat dicegah jika manusia tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak alam atau menggunakan alam secara berlebihan. Dalam sebuah ayat al-Qur’an sangat terang dijelaskan:

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”, (QS. Ar-Rum: 41).

Sangat ironi jika orang menyalahkan hujan sebagai pemicu utama terjadinya banjir, tanah longsor, dan bencana lainnya. Hujan adalah rahmat Tuhan. Hujan memberikan penghidupan kepada makhluk hidup. Namun, hujan menjadi malapetaka ketika ruang penghidupannya dirusak oleh tangan-tangan yang jahil.

Kerusakan alam tidak lepas dari krisis ekologi. Dikutip dari binus.ac.id, tiga hal yang menjadi penyebab krisis ekologi, yaitu sesatnya cara berpikir, tidak adanya rasa empati, dan buruknya tingkah laku manusia terhadap alam.

Di Indonesia, krisis ekologi disebabkan karena dominasi cara pikir despotic view, di mana manusia terjebak dalam paham antroposentrik melihat alam sebagai alat. Baik alat untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok. Alam tidak lagi dipandang sebagai roh kehidupan.

Pada kasus banjir, sangat jelas terjadi alih fungsi lahan secara masif dan ugal-ugalan, baik yang dilakukan secara pribadi maupun terstruktur oleh pemerintah atau instansi swasta.

Selain itu, banyaknya sampah berserakan yang menyumbat di aliran sungai menjadi penyumbang meluapnya air. Hal ini tidak lepas dari minimnya pemahaman masyarakat terhadap pelestarian alam dan pencegahan bencana.

Edukasi dan Advokasi

Setelah menemukan dan merenungkan gejala-gejala kerusakan alam, selanjutnya adalah berupaya untuk menjaga alam agar tetap lestari dan bencana tidak terjadi. Upaya tersebut, bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu edukasi dan advokasi.

Kesadaran melestarikan alam dan mencegah terjadinya bencana akan tumbuh saat masyarakat mendapatkan edukasi. Edukasi dapat dilakukan secara mandiri atau kelompok. Di era digital saat ini, dengan segala kecanggihannya, orang sangat mudah belajar secara mandiri.

Minimal dapat memahami hal-hal mendasar tentang pelestarian alam. Seperti mengelola sampah rumah tangga, membuat aliran irigasi rumah tangga, menanam pohon di sekitar halaman rumah, dan lain sebagainya.

Sedangkan edukasi secara berkelompok, dapat dilakukan oleh komunitas atau instansi tertentu yang menangani dan memahami tentang pelestarian alam dan pencegahan bencana. Edukasi dalam sebuah komunitas akan menghasilkan pembelajaran yang mendalam dan terarah.

Misalkan, dalam pembelajaran tentang pencegahan bencana, materi meliputi pra atau sebelum terjadinya bencana, saat atau kondisi darurat bencana, dan pasca atau setelah terjadinya bencana. Dalam materi pra bencana, yang ditekankan adalah usaha-usaha untuk mencegah terjadinya bencana dan meminimalisir risiko.

Dalam materi inilah, pelestarian alam menemukan momentumnya. Seperti penanaman pohon, mengatur saluran irigasi, penyediaan lahan yang cukup, mengatur pola pembuangan sampah, dan lain sebagainya.

Tindakan pra bencana menjadi sangat penting, karena menentukan terjadi dan tidaknya bencana, atau besar dan kecilnya risiko. Semakin baik tindakan pra bencana direalisasikan, semakin kecil kemungkinan bencana akan terjadi dan alam akan terjaga.

Setelah mendapatkan edukasi yang cukup, selanjutnya adalah mengadvokasikan ilmu atau pemahaman tentang pelestarian alam dan pencegahan bencana ini kepada orang lain, terutama kepada pihak-pihak yang ingin melakukan kerusakan, baik kerusakan karena hal-hal sederhana atau sepele, seperti membuang sampah sembarangan, maupun yang besar seperti alih fungsi lahan.

Advokasi ini bertujuan untuk membela hak alam agar tetap terjaga, sekaligus membela hak manusia untuk hidup nyaman tanpa gangguan bencana. Dengan demikian, alam akan lestari dan bencana terhindari. []

*) Penulis adalah pengabdi di Yayasan Pesantren Nurul Iman Pengastulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *