Pendidikan dan Gizi: Sebuah Kesenjangan Mandatory SpendingPrioritas Anggaran Pendidikan

  • Opini Oleh Muhammad Idris, M.Pd.

PIDATO Kenegaraan Presiden Prabowo pada 15 Agustus 2025 memberi sorotan penting terhadap arah pembangunan manusia Indonesia. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah kembali menegaskan komitmen memenuhi amanat konstitusi, yakni mengalokasikan sebesar 20% APBN untuk sektor pendidikan. Pada 2026, jumlah yang disiapkan mencapai Rp 757,8 triliun yang merupakan angka terbesar sepanjang sejarah.

Di atas kertas, jumlah fantastis ini semestinya menghadirkan optimisme. Dengan anggaran Rp 757,8 triliun, publik berharap kualitas pendidikan Indonesia bisa melompat lebih jauh, memperbaiki sarana sekolah, meningkatkan kesejahteraan guru, memperluas beasiswa, dan mendukung riset serta inovasi. Namun, ketika menilik rincian belanja, muncul pertanyaan kritis: apakah anggaran ini benar-benar menjawab kebutuhan strategis pendidikan, atau justru bergeser ke arah konsumsi jangka pendek?

Sebuah Kesenjangan Alokasi

Sorotan terbesar publik jatuh pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari total anggaran pendidikan 2026, 335 triliun atau hampir separuhnya dialokasikan untuk program ini. Angka ini melampaui alokasi ke berbagai program pendidikan tradisional lainnya. MBG menyasar 82,9 juta penerima dengan dukungan 30.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sebagai kebijakan sosial, MBG tentu memiliki nilai strategis. Tidak ada yang menyangkal bahwa anak yang lapar sulit berkonsentrasi di kelas. Pemenuhan gizi penting untuk tumbuh kembang fisik dan psikis anak didik. Namun, ketika anggaran yang demikian besar diambil dari pos mandatory spending pendidikan, timbul persoalan serius: apakah gizi harus menjadi prioritas utama dalam kerangka 20% APBN yang sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan?

Mari bandingkan dengan program lain. Program Indonesia Pintar (PIP) hanya mendapat 15,6 triliun untuk membantu 21,1 juta siswa. Bidikmisi/KIP Kuliah memperoleh 17,2 triliun bagi 1,2 juta mahasiswa. Bahkan beasiswa LPDP hanya sekitar 25 triliun dengan jangkauan 4.000 penerima. Jika dijumlahkan, totalnya bahkan tidak menyamai seperlima dari alokasi MBG.

Padahal, ketiga program ini berkaitan langsung dengan akses pendidikan dan mobilitas sosial. Bagi keluarga miskin, bantuan beasiswa kerap menjadi satu-satunya jalan agar anak tetap bisa bersekolah atau kuliah. Artinya, ada kesenjangan besar antara kebutuhan nyata dunia pendidikan dan arah belanja yang ditempuh negara.

Orientasi Mandatory Spending yang Melenceng

Konstitusi menempatkan alokasi 20% APBN untuk pendidikan sebagai amanat utama agar negara hadir dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Filosofi di balik mandatory spending ini jelas: pendidikan adalah investasi jangka panjang, bukan belanja sesaat.

Namun, pola alokasi saat ini berisiko melenceng dari orientasi semula. Pendidikan seakan direduksi menjadi soal pemberian makanan, sementara aspek fundamental berupa kualitas guru, infrastruktur sekolah, akses pendidikan tinggi, riset, dan inovasi hanya menjadi pelengkap.

Alokasi 178,7 triliun untuk guru, dosen, dan tenaga kependidikan memang terdengar besar, tetapi sebagian besar terserap untuk gaji rutin: 68,7 triliun untuk Tunjangan Profesi Guru PNS, 19,2 triliun untuk non-PNS, 3,2 triliun untuk TPD non-PNS, dan 82,9 triliun untuk gaji pendidik. Sementara itu, pengembangan kompetensi, pelatihan, atau insentif kualitas masih terpinggirkan.

Demikian pula anggaran 150,1 triliun untuk sekolah dan kampus berupa BOS 64,3 triliun bagi 53,6 juta siswa, BOS PAUD 9,4 triliun, pembangunan sekolah rakyat 24,9 triliun, renovasi madrasah dan sekolah 22,5 triliun, hingga BOPTN 9,7 triliun untuk 201 PTN. Semua penting, tetapi dibandingkan skala MBG, terlihat timpang.

Dengan orientasi seperti ini, mandatory spending berisiko kehilangan makna strategisnya. Alih-alih menjadi instrumen investasi jangka panjang, ia bisa tergelincir menjadi instrumen distribusi jangka pendek.

Menimbang Ulang Prioritas

Kritik terhadap porsi MBG bukan berarti menafikan pentingnya gizi. Justru sebaliknya, pemenuhan gizi adalah fondasi penting bagi tumbuh kembang anak. Tetapi, penempatan MBG dalam kerangka mandatory spending pendidikan patut dipertanyakan. Bukankah lebih logis bila program ini dimasukkan ke pos kesehatan atau ketahanan pangan? Dengan begitu, alokasi pendidikan benar-benar fokus membangun kualitas pendidikan itu sendiri.

Apalagi, kebutuhan mendesak dunia pendidikan masih sangat besar. Kita masih berhadapan dengan ketimpangan mutu antarwilayah, banyak sekolah di daerah tertinggal belum memiliki sarana dasar yang memadai. Guru honorer masih menghadapi masalah kesejahteraan. Akses pendidikan tinggi masih terkendala biaya, bahkan setelah adanya KIP Kuliah.

Di tengah tantangan global, Indonesia juga membutuhkan riset dan inovasi yang kuat. Tanpa investasi besar di bidang ini, sulit membayangkan daya saing bangsa bisa melampaui negara tetangga. Semua itu membutuhkan anggaran, tetapi kini justru tergeser oleh prioritas konsumsi gizi.
Pendidikan dan gizi memang harus berjalan beriringan.

Namun, menempatkan gizi sebagai beban utama mandatory spending pendidikan justru menghadirkan kesenjangan. Keduanya tidak bisa saling menggantikan. Pendidikan yang bermutu akan gagal tanpa gizi yang cukup, sebaliknya, gizi yang baik akan kehilangan makna bila pendidikan tetap rendah kualitasnya.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menata ulang prioritas. Dengan menempatkan MBG pada pos yang lebih tepat, mandatory spending 20% bisa difokuskan kembali untuk memperluas beasiswa, meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi guru, memperbaiki infrastruktur sekolah dan kampus, serta mendukung riset dan inovasi. []

*) Penulis adalah Dosen Undiksha Singaraja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *