DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, Rabu (9/3/2025), menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 serta penjelasan mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
Itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Mahayadnya.
Terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Koster menjelaskan, bahwa pungutan bagi wisatawan asing merupakan sumber pendanaan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
”Setelah kurang lebih setahun penerapan Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) sejak 14 Februari 2024, ternyata masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya di lapangan. Hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada tahun 2024 yaitu sebanyak 6.333.360 wisatawan, baru 2.121.388 yang membayar pungutan atau sekitar 33,5%,” kata Gubernur asal Desa Sembiran ini.
Menurutnya, setelah dilakukan kajian dan evaluasi, maka dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing perlu dilakukan perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Perubahan tersebut menyangkut beberapa hal, yakni penyesuaian ruang lingkup Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali; penambahan substansi pengecualian Pungutan Bagi Wisatawan Asing; dan penggunaan hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing, yakni selain untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam, juga dipergunakan dalam peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing.
Koster menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dilakukan melalui beragam kegiatan. Yakni peningkatan kualitas destinasi pariwisata, peningkatan kualitas industri pariwisata, peningkatan kualitas pemasaran pariwisata, dan peningkatan kualitas kelembagaan pariwisata.
Gubernur Koster juga menjelaskan, dalam revisi Perda Pungutan Bagi Wisatawan Asing ada penambahan substansi/materi muatan mengenai kerjasama. Bahwa Pemerintah Provinsi Bali dalam menyelenggarakan Pungutan bagi Wisatawan Asing dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama.
Ada juga, kata dia, penambahan substansi/materi muatan revisi Perda Nomor Tahun 2023 mengenai imbal jasa yang diberikan kepada seseorang atau kelompok berupa uang atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan Pungutan Wisatawan Asing.
“Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam menyelenggarakan Pungutan bagi Wisatawan Asing dapat diberikan imbal jasa paling tinggi 3% (tiga persen) dari besaran dan jumlah transaksi Pungutan bagi Wisatawan Asing,” jelas Gubernur Koster.
Dalam revisi perda tersebut juga ada penambahan substansi/materi muatan mengenai sanksi administrasi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan. Sanksi administrasi tersebut antara lain teguran lisan dan dicatat di dalam sistem Love Bali, teguran tertulis yang disampaikan kepada wisatawan yang bersangkutan dan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata. (bs)