Lelaki Itu Dibunuh Oleh Tiga Perempuan, Dibuang di Hutan Lindung Dusun Buyan, Desa Pancasari

BULELENG – Tim Goak Poleng Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas (Mr. X) di kawasan Hutan Lindung Dusun Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Pelaku pembunuhan tersebut ternyata tiga perempuan.

Dalam press release-nya, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Buleleng, Kamis (13/2/2025), menjelaskan, mayat yang ditemukan di hutan lindung Pancasari tersebut merupakan korban tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Mayat itu ditemukan pada Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, oleh warga setempat. Tim Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek Sukasada segera mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan awal dengan metode Scientific Investigation.

Unit Inafis Satreskrim Polres Buleleng melalui teknologi sidik jari berhasil mengidentifikasi korban sebagai I Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede (53), warga Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Kapolres, hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami kematian yang tidak wajar dengan tanda-tanda kekerasan seperti luka ikatan di pergelangan tangan dan kaki, luka bakar di punggung dan kepala, lebam di area mata, luka robek di bibir, serta luka gores di bagian pinggang. Jenazah korban kemudian diotopsi di RSUD Buleleng untuk memastikan penyebab kematian.

Tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap keterlibatan tiga orang perempuan sebagai pelaku. Mereka adalah O.S.M alias Oky (38), warga Sanur Kauh, Denpasar Selatan, I.O.P alias Intan (38), warga Sukorejo, Bojonegoro, Jawa Timur, dan A.L.Y alias Leni (57), warga Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara.

Ketiga tersangka diketahui memiliki hubungan dengan korban terkait permasalahan hutang-piutang senilai Rp 5,4 miliar. Permasalahan ini bermula dari bisnis jual beli hotel di Denpasar antara korban dan tersangka Leni sejak tahun 2019. Korban yang menjanjikan menjualkan hotel milik Leni justru menghilang setelah menerima uang operasional, sehingga Leni meminta bantuan Oky dan Intan untuk mencari korban.

Korban akhirnya ditemukan pada November 2024, kemudian tinggal bersama Oky dan Intan di sebuah kos di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Selama tinggal bersama, korban kembali meminjam uang sebesar Rp 60 juta kepada kedua tersangka.

Puncaknya terjadi pada pertengahan Januari 2025, saat Oky dan Intan mengetahui korban kerap berbohong soal uang pinjaman. Ditambah adanya perintah dari Leni untuk menekan korban agar mengembalikan uangnya, ketiga tersangka mulai melakukan penyiksaan secara bertahap sejak 20 Januari 2025 hingga 2 Februari 2025, yang berujung pada kematian korban.

Usai mengetahui korban meninggal dunia, ketiga tersangka sepakat membuang mayat korban di kawasan Hutan Lindung Desa Pancasari dengan menggunakan mobil Honda Brio warna kuning yang disewa dari sebuah rental di Denpasar Selatan.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil Honda Brio warna kuning DK 12XX CAN. Rekaman CCTV dan perangkat DVR. Flashdisk berisi data GPS perjalanan mobil dari Denpasar ke Buleleng. 4 unit ponsel milik tersangka dan 1 unit ponsel milik korban. Peralatan yang digunakan untuk menganiaya korban seperti setrika, korek api, sapu, serok, kaleng pembasmi serangga, serta kabel ties. Pakaian korban dan rekening mutasi bank milik korban.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Buleleng menegaskan bahwa Polres Buleleng melalui Tim Goak Poleng Sat Reskrim berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana secara profesional dengan mengedepankan metode Scientific Investigation untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Polres Buleleng mengimbau masyarakat untuk terus menjalin komunikasi dengan kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana di wilayah masing-masing, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *