BULELENG – Di hari-hari menjelang Pilkada Serentak 27 November 2024, pers bisa mengambil banyak peran. Mulai menjadi “KPU”, “Bawaslu” hingga menjernihkan informasi sesat yang mengisi ruang media sosial.
Hal itu diungkapkan wartawan senior di Buleleng, Made Adnyana Ole, saat menjadi pembicara dalam acara media gathering yang digelar Bawaslu Buleleng di Berutz Bar dan Resto, Pemaron, Buleleng, Minggu (10/11/2024).
Menurut Ole, pers berperan sebagai “KPU” dengan menyajikan aturan-aturan Pilkada hingga tahapan-tahapannya. Pers juga berperan sebagai ‘Bawaslu’ yang mengawasi setiap pelaksanaan tahapan Pilkada. “Tentu pers tidak menjadi Bawaslu dan kerjanya juga berbeda dengan Bawaslu,” ujar owner dan Pemimpin Redaksi tatkala.co ini.
Saat menemukan pelanggaran, kata Ole, berbeda aksi pers dan Bawaslu. Menurutnya, pers sebagai ‘Bawaslu’ dengan memberitakan temuan terjadinya pelanggaran, namun tidak langsung menuduh bahwa itu melanggar. Pers bisa dengan berkreasi dalam beritanya dengan menyajikan fakta pelanggaran tanpa menyebutkan bahwa itu melanggar.
Selain itu, tambah wartawan yang juga sastrawan ini, pers bisa berperan menjernihkan informasi sesat di media sosial. Kata dia, begitu banyak informasi sesat, hoaks dan semacamnya di media sosial di hari-hari menuju Pilkada.
“Kalau buzzer menyebar hoaks, maka pers berperan mengklarifikasi,” tegasnya. Kata dia, pers juga bisa berperan mempengaruhi pemilih pemula agar tidak takut untuk memilih.
Ole juga menekankan bahwa pers bisa berperan bagaimana agar pelaksanaan Pilkada damai, serta menciptakan iklim yang kondusif. Ia mengakui, ini bertentang dengan prinsip yang selama menjadi pegangan wartawan bahwa ‘bad news is good news’.
Sementara narasumber lainnya, Dr. I Putu Gede Parma, menyebutkan sering terjadi penyalahgunaan platform media sosial di hari-hari menjelang Pilkada. Misalnya dengan memuat ujaran kebencian, diskriminasi dan provokasi. Ini, kata dia, dapat memperkeruh suasana politik dan mengancam stabilitas sosial.
Selain itu, menurut Dr. Parma, media sosial dengan akun palsu dapat digunakan untuk kampanye disinformasi dengan memanipulasi sentimen publik dan menyebarkan narasi tertentu sehingga menciptakan bias dan polarisasi dalam masyarakat.
Karena itu, menurut dosen Undiksha ini, harus ada upaya penguatan pengawasan melalui teknologi dan kolaborasi lintas lembaga. “Perlu dikembangkan platform monitoring terpadu. Juga kolaborasi dengan platform media sosial, serta perlu dibentuk Tim Cyber Patroli,” ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata, dalam sambutannya mengingatkan bahwa agenda puncak 27 November 2024 merupakan hari penentuan bagi rakyat Buleleng untuk menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin Bali dan pemimpin Buleleng lima tahun ke depan.
Menurutnya, Bawaslu dan media massa perlu komunikasi dan koordinasi untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pelaksanaan Pilkada. Ia berharap, dengan koordinasi dan komunikasi tersebut, pelaksanaan Pilkada berlangsung luber dan jurdil. “Kami berharap di Hari Pahlawan ini, muncul pahlawan-pahlawan media yang punya peran besar dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak 2024,” tandasnya. (bs)

