BULELENG – Sebanyak 30 advokat ikut memperkuat Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra-Gede Supriatna. Pernyataan bergabung mereka disampaikan kepada paslon Sutjidra-Supriatna di Posko Pemenangan JOSS24 Paten di Singaraja, Senin (30/9/2024).
Menurut Tim Hukum JOSS24, I Nyoman Sunarta, SH,MH, ada 30 advokat senior dan muda yang bergabung dalam Tim Hukum Pemenangan JOSS24. Kata dia, para advokat yang bergabung adalah mereka yang mempunyai komitmen terhadap paslon Sutjidra-Supriatna.
“Mereka punya komitmen untuk mengawal dan siap memenangkan JOSS24,” jelasnya.
Dikatakan, bergabungnya para advokat tersebut tidak melalui seleksi khusus. Sebab, mereka sendiri yang mempunyai komitmen terhadap paslon Sutjidra-Supriatna.
Sunarta mengakui, untuk mengawal semua tahapan Pilkada Buleleng 2024 dibutuhkan bantuan pemikiran dan tenaga dari para advokat. Kata dia, Tim Hukum Pemenangan JOSS24 sendiri ada tiga orang, yakni I Nyoman Sunarta, SH, MH, Made Agus Yudiarsana, SH dn I Wayan Sudira, SH.
Sunarta juga menjelaskan, keberadaan Tim Hukum JOSS24 di Tim Pemenangan Sutjidra Supriatna nanti akan membantu dan mengawal proses tahapan Pilkada yang dilakukan Tim Pemenangan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum.
“Untuk mengikuti semua tahapan Pilkada di Buleleng ini kita membutuhkan bantuan pemikiran dari teman-teman sesama advokat untuk bisa membantu kita di Tim Hukum Pemenangan JOSS24 ini dalam mengawal semua proses Pilkada serentak di Kabupaten Buleleng. Jadi pada prinsipnya kami memfasilitasi, mengumpulkan teman-teman advokat baik yang senior maupun yang muda untuk bergabung di Tim Hukum JOSS24 ini membantu mengawal proses tahapan Pilkada ini biar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” beber Sunarta.
Ia mengatakan, banyak hal berkaitan secara hukum untuk dilakukan pendampingan maupun kajian secara khusus, utamanya berkaitan dengan proses yang harus diikuti pasangan calon di Pilkada 2024 yang berkaitan dengan aturan baru.
“Jadi banyak sekali hal-hal yang perlu kita diskusikan berkaitan dengan dasar-dasar pelaksanaan dari pilkada ini, karena terus terang saja, PKPU ini kan banyak yang baru dibuat, jadi dibuat tanggal 29 padahal tampaknya kampanye mulai dari tanggal 27, sudah tanggal 25 mulai. Ini kan hal-hal baru yang harus kita pelajari secara bersama-sama banyak hal yang menjadi pertanyaan yang perlu kita kaji dan perlu kita berikan masukan kepada tim pemenangan agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bisa merugikan calon kita,” ungkap Sunarta.
Tim Hukum JOSS24 lainya, Wayan Sudira, mengatakan, para advokat atau pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum JOSS24 memiliki komitmen yang kuat untuk ikut serta memenangkan pasangan Sutjidra – Supriatna di Pilkada Buleleng.
“Tim Hukum JOSS24 ini adalah mereka-mereka yang punya komitmen terhadap Pasangan calon JOSS Susu, jadi mereka sudah berkomitmen untuk siap membantu dan siap untuk memenangkan dan mengawal proses pilkada ini,” ujarnya.
Sudira yang juga mantan Komisioner Bawaslu itu mengingatkan, berdasarkan dari pengalaman dalam proses yang dilakukan akan muncul aturan-aturan baru yang memerlukan pemikiran dan kajian secara hukum.
“Semua tahapan, terutama yang paling krusial sebenarnya kan di tahapan kampanye, kampanye ini banyak hal yang perlu kita diskusikan, kita cari dasar-dasar hukumnya, kemudian celah-celah, sanksi-sanksi, larangan-larangan yang perlu kita ingatkan kepada tim kampanye agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bisa merugikan pasangan calon,” tandas Sudira.
Sementara, Agus Yudiarsana menambahkan, Tim Hukum JOSS24 dibentuk untuk membantu termasuk mengawasi proses yang dilakukan Tim Pemenangan JOSS24. “Kita di sini hanya bersifat membantu untuk mengawasi mendampingi mengumpulkan data-data fakta-fakta yang bisa nantinya dimanfaatkan digunakan oleh tim pemenangan untuk mengawal pasangan calon,” jelasnya.
Yudiarsana juga memastikan dalam tahapan pendampingan yang dilakukan diawali dari tahapan kampanye hingga penetapan pasangan calon yang tentunya proses tersebut dilakukan melalui penunjukan secara hukum.
“Ya, kita sebagai tim hukum kami secara khusus minta surat kuasa dari Pasangan calon untuk mengawal dari tahapan kampanye sampai penetapan, nanti jika terjadi hal yang terburuk sampai ada sengketa ke MK, itu kan kewenangan dari partai pengusung, dari PDIP tentunya dalam hal ini sebagai partai yang utama mengusung pasangan ini. Untuk ke MK, itu kan lain lagi persoalannya karena harus ada lisensi khusus untuk beracara disana,” ucap mantan Anggota DPRD Buleleng dan Mantan Dirut PD Pasar Buleleng.
Secara umum, Tim Hukum JOSS24 bertugas mengkoordinasikan kajian atau persoalan hukum secara internal, memberikan pertimbangan hukum, pembinaan hukum serta pengelolaan hukum lainnya termasuk pendampingan hukum untuk Tim Pemenangan JOSS24. (bs)

