KARANGASEM – Tidak mengungkapkan identitas masyarakat yang berani melapor menjadi cara Bawaslu untuk dapat melindungi pelapor dugaan pelanggaran pemilihan. Hal itu ditegaskan Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, saat hadir dalam Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pencalonan dan Penyusunan Daftar Pemilih di Taman Surgawi Resort , Senin (9/9/2024).
Lanjut Wirka, langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap kekhawatiran publik terkait intimidasi dan ancaman yang mungkin dihadapi oleh pelapor, yang sering kali menjadi sasaran setelah memberikan laporan tentang penyimpangan dalam proses pemilu maupun pemilihan.
“Setiap masyarakat yang datang melapor ke Bawaslu, identitasnya pasti disembunyikan. Dan apabila sudah masuk ke ranah penyidikan (pro justicia) maka lembaga perlindungan saksi korban (LPSK) sudah bisa ikut terlibat dan melindungi saksi korban,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali itu.
Labih jauh, Wirka mengungkapkan bahwa kebijakan ini menjadikan kerahasiaan identitas pelapor sebagai prioritas utama. Bawaslu telah menyusun mekanisme khusus yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara aman tanpa khawatir identitas mereka akan terungkap. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pengembangan platform pelaporan digital.
“Jika di Pemilu kemarin kami telah meluncurkan mekanisme pelaporan secara online namanya SigapLapor, ini memungkinkan pelapor untuk tetap di rumah saat melakukan pelaporan, jadi keamanan identitasnya cuma pelapor, kami, dan Tuhan yang tahu,” guraunya sembari terkekeh.
Dalam acara yang digelar Bawaslu Karangasem itu mengundang peserta dari perkumpulan pecalang sampai dengan mahasiswa. (bs)