BULELENG – Dinamika internal partai politik sangat tinggi menjelang pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Bahkan ada partai politik yang ketua umumnya berganti, padahal sudah mengeluarkan rekomendasi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah untuk didaftarkan. Bukan tidak mungkin nanti terjadi kepengurusan ganda pada partai politik yang merekomendasikan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berbeda.
KPU Kabupaten Buleleng mengaku sudah siap mengantisipasi hal itu jika terjadi dalam pendaftaran pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Buleleng yang dijadwalkan 27-29 Agustus nanti. Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, mengaku, dinamika di partai politik sangat dinamis saat ini. Kata dia, sesuai dengan arahan pimpinan KPU RI dalam rakornas beberapa waktu lalu, untuk SK rekomendasi dari partai politik yang sudah turun kemudian ada perubahan dalam kepengurusannya, pihak KPU hanya bisa menunggu.

“Apakah SK itu diganti atau diubah. Kalau SK yang sebelumnya tidak diubah, itu masih berlaku, walaupun ketua umumnya berganti. Kalau ketua umumnya diganti dan menerbitkan SK baru, ya yang baru itu yang berlaku. Yang lama tidak berlaku,” ujar Dudhi Udiyana dalam acara media gathering di Berutz Bar and Resto, Sabtu (17/8/2024).
Dijelaskan, pihaknya akan memverifikasi semua syarat pencalonan itu, termasuk rekomendasi DPP partai politik kepada pasangan calon yang didaftarkan ke KPU. “Kami akan melakukan verifikasi ke DPP yang mengeluarkan SK. Apakah benar DPP mengeluarkan SK rekomendasi yang kami terima saat pendaftaran,” tambahnya.
Sementara anggota KPU Buleleng Gede Agus Tryo Arismawan menambahkan, terkait kemungkinan terjadinya dualisme kepengurusan di partai politik nantinya akan terseleksi di Silon. Menurutnya, partai politik tidak bisa memasukkan dua rekomendasi.
“Yang bisa mengupload di Silon adalah DPP partai yang resmi terdaftar di Kemenkum dan HAM. Nanti kan partai membuka admin Silon. DPP dulu yang mengupload rekomendasinya untuk siapa. Baru di bawahnya bisa meneruskan itu. Itu berjenjang,” jelasnya.
Dikatakan Agus Tryo Arismawan, dengan aplikasi itu pihaknya bisa mengecek kebenaran mana rekomendasi yang diberikan. “Jadi, selain dengan keterangan hardcopy, juga bisa dengan sistem Silon yang diupload oleh admin masing-masing partai politik,” tandasnya. (bs)

