BADUNG – Dalam upaya melaksanakan pencegahan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Badung melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan Pemilihan Tahun 2024 berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 yang telah diluncurkan pada tahun 2022 lalu oleh Bawaslu Republik Indonesia.
Pemetaan kerawanan tersebut diungkap dalam rapat koordinasi stakeholder di The Stones Hotel, Kuta, Senin (29/7/2024). Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Forkompimda Kabupaten Badung, perwakilan kecamatan se-Badung, perwakilan MDA Badung, serta media elektronik, cetak dan online.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan, menyampaikan dari 61 indikator kerawanan penyelenggaraan Pemilu yang terdapat dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024, ada tujuh indiktor kerawanan yang berpotensi terjadi dalam Pemilihan Serentak di Kabupaten Badung.
Tujuh kerawanan tersebut yaitu, pemilih tambahan yang melebihi surat candangan sebesar dua persen, netralitas TNI/POLRI, putusan DKPP terhadap penyelenggara, catatan khusus dari pengawasan saat pemungutan suara, penduduk potensial tidak memiliki e-KTP, adanya komplain dari saksi saat pungut dan hitung, dan pelanggaran lokasi kampanye oleh peserta.
Dalam rapat koordinasi tersebut menghadirkan narasumber Achmad Baidhowi, ST, SH, MH dan Ir. Ketut Sunadra, M.Si. dan I Made Aji dari Bawaslu Provinsi Bali. Dalam pemaparannya, ketiga narasumber tersebut mengulas terkait potensi kerawanan dan langkah-langkah mitigasinya agar pemilihan berjalan sesuai dengan asasnya dan menghindari gugatan hasil. (bs)