DENEPASAR – DPRD Provinsi Bali menyampaikan rekomendasi kepada Pj. Gubernur Bali terkiat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2023. Rekomendasi disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPRD Provinsi Bali, Senin (22/4/2024).
Ada tujuh rekomendasi DPRD Provinsi Bali yang dibacakan Koordinator Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2023, Drs. I Gede Kusuma Putra, AK, MBA, M.M., tersebut.
Pertama, DPRD Provinsi Bali merekomendasikan agar Pj. Gubernur Bali menelaah kembali Rekomendasi Dewan untuk LKPJ Tahun Anggaran 2022, terutama terhadap rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti seperti kajian yang mendalam dan menyeluruh terkait besaran bantuan desa adat dan subak.
Kedua, DPRD Provinsi Bali mendorong adanya peningkatan dan pemerataan investasi, terutama juga yang diarahkan pada sektor industri pengelolaan hasil-hasil atau produk-produk sektor primer (pertanian dalam arti luas).
Ketiga, Organisasi Perangkat Daerah terkait hendaknya berupaya berkoordinasi guna bisa meningkatan nilai tambah (added value) barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di sektor primer dan sekunder guna mendongkrak atau menaikan PDRB per kapita masyarkat Bali yang faktanya selalu tiap tahun besarnya dibawah rata-rata nasional.
Keempat, Pemerintah Provinsi Bali hendaknya melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait dengan penanganan Duktang yang belakangan ini menimbulkan dampak terhadap kondusivitas kenyamanan dan ketentraman Bali. Langkah-langkah antisipatif hendaknya dilakukan sebelum persoalannya menjadi besar dan meluas.
Kelima, DPRD Provinsi Bali menyampaikan rasa hormat dan apresiasi yang tinggi kepada Pj. Gubernur, Sekda Bali selaku ketua TAPD beserta jajarannya yang telah mampu menghantarkan Pemprov Bali melewati masa-masa sulit di tahun 2023 dengan beberapa capaian prestasi yang baik, dalam situasi dimana APBD Bali ada dalam tekanan yang berat.
Keenam, mengingat tekanan APBD tahun 2024 sudah tidak seberat tahun 2023 kiranya bisa dicarikan celah perhatian untuk bisa dibuatkan regulasi guna dapat membantu warga msyarakat, baik perorangan atau kelompok, yang betul-betul memerlukan bantuan pemerintah, yang bisa jadi kondisi itu ada akibat laporan ABS.
Ketujuh, PWA (pungutan wisatawan asing) yang hingga kini kelihatannya masih berjalan tertatih-tatih hendaknya menjadi perhatian serius kita bersama guna mengupayakan bagaimana secepatnya pelaksanaannya berjalan nomal sesuai harapan. Karenanya, Dewan merekomendasikan untuk dicarikan alasan yang tepat berupa celah hukum yang memungkinkan untuk dilakukan perbaikan perbaikan atau penyempurnaan secepatnya di sisi regulasinya sehingga secara teknis pelaksanaan PWA bisa lebih baik dan lancar. (bs)