KPU Buleleng Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD

BULELENG – Sesuai Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Dalam Pemilu 2024, Sabtu (24/6/2023), di Berutz Bar & Resto Pemaron, Singaraja.

Rapat yang dihadiri oleh Ketua dan LO Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Buleleng serta Kesbangpol Kabupaten Buleleng tersebut dibuka Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana.

Dalam sambutannya, Dudhi Udiyana menyampaikan agar dalam masa perbaikan dokumen bakal calon yang dimulai pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023, LO partai politik aktif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPU Buleleng atau Helpdesk SILON KPU Kabupaten Buleleng tentang hal-hal yang belum dipahami terkait dokumen syarat bakal calon, sehingga nantinya semua bakal calon dinyatakan memenuhi syarat.

Selanjutnya Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan, menyampaikan bahwa selama masa verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon oleh operator SILON, terdapat kesalahan-kesalahan teknis yang menyebabkan status bakal calon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Seperti kesalahan penulisan, dokumen yang belum dilegalisir, belum menggunakan foto terbaru dan lain sebagainya.

Terkait proses penyampaian perbaikan dokumen ke KPU Buleleng hampir sama dengan penyampaian dokumen pendaftaran, namun dalam hal pengurus partai politik tidak dapat melakukannya, dapat dilakukan oleh LO partai politik saja.

Acara diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon kepada masing-masing partai politik dan Bawaslu Kabupaten Buleleng. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *