Pijat Paha, Dilaporkan ke PPA Sat Reskrim Polres Buleleng

BULELENG – Melakukan perbuatan cabul terhadap perempuan, Ketut S (50) dilaporkan ke Unit PPA Polres Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, Rabu (31/5/2023), menjelaskan, dugaan adanya perbuatan cabul itu terjadi pada hari Selasa, 30 Mei 2023 pukul 06.30 Wita di Jalan Seririt- Singaraja. Yakni di Hotel Aditya Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Buleleng.

Korban bernama Anggun Fadillah (18). Menurut AKP Sumarjaya, kejadian berawal pada saat korban datang ke Hotel Aditya untuk melaksanakan training. Ia sempat menyapa terlapor Ketut S dengan sapaan selamat pagi, dan kemudian korban langsung ke resto.

“Saat korban sedang duduk-duduk di resto sambil bermain HP, terlapor kemudian memijat paha korban, bahkan tangannya setelah itu mengarah kebagian dada dan paha sambil mengatakan “Saya suka yang montok montok”,” kata AKP Sumarjaya.

Dijelaskan, saat itu korban sempat melalukan perlawanan dengan menepis setiap pijatan dan sentuhan tangan yang dilakukan terlapor.

“Korban tidak terima atas perbuatan terlapor sehingga melaporkan peristiwa tersebut dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng,” jelasnya.

AKP Sumarjaya mengatakan, kasus ini masih didalami dan dilakukan penyelidikan. (bs)

Ket. Foto : Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *