Pura-pura Bersihkan Sampah, Embat Motor

BULELENG – Seseorang yang tidak dikenal pada Senin (1/5/2023) pukul 17.30 wita, masuk ke dalam halaman rumah korban Hamdani (37). Saat itu orang tersebut berpura-pura membersihkan sampah yang ada di seputaran sepeda motor milik korban yang diparkir di halaman rumah korban di Banjar Dinas Tegal Bundar, Desa Sumberkelampok, Gerokgak, Buleleng.

Korban sempat menegur orang yang tidak dikenal tersebut. Karena tidak dihiraukan, dianggap orang tersebut adalah orang yang mengalami gangguan jiwa. Korban lantas meninggalkannya untuk mandi. Karena teringat kunci sepeda motor masih nyantol, korban kembali menuju sepeda motor untuk mengambil kuncinya, dan kembali masuk ke kamar mandi.

Tidak lama kemudian istri korban, Nurhalimah (34), tiba-tiba berteriak mengatakan sepeda motor milik korban sudah dinaiki dan mau dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal tersebut. Karena adanya teriakan dari Nurhalimah, orang tersebut melarikan diri. Ia dikejar oleh warga sekitar rumah korban dan akhirnya orang tersebut dapat diamankan warga.

Peristiwa tersebut kemudian disampaikan ke Polsek Gerokgak. Kapolsek Gerokgak, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, S.St., bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Gerokgak AKP Putu Mahayasa dengan personelnya mengamankan korban dari warga. Pelaku dibawa ke Polsek Gerokgak untuk dilakukan permintaan keterangan.

Setelah dilakukan permintaan keterangan, orang tersebut mengaku bernama Ni’am Sastro Dikoro (36) beralamat di Lingkungan Payaman, Kelurahan Giri, Kecamatan Giri, Banyuwangi Jatim. Pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukannya yaitu menaiki dan memindahkan sepeda motor Honda Vario warna putih biru dengan Nomor Polisi DK 6415 UAB milik korban.

Maksud dan tujuan terduga pelaku Ni’am Sastro Dikoro melakukan perbuatannya tersebut adalah untuk memiliki sepeda motor milik korban. Tetapi karena pada saat akan membawanya diteriakin oleh istri korban, akhirnya terduga pelaku tidak dapat memilikinya.

Terduga pelaku Ni’am Sastro Dikoro disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Terduga pelaku telah diamankan di Polsek Gerokgak untuk 20 hari kedepan,” ucap Kapolsek Gerokgak. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *