BULELENG – Polsek Banjar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam waktu singkat. Pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (25/4/2023), menjelaskan, pada Kamis (20/4/2023), korban Nyoman Nirta (66) baru kembali ke rumahnya di Banjar Dinas Desa Cempaga, Kecamatan Banjar dari jalan-jalan. Ia memarkir kendaraan sepeda motornya di halaman rumah.
Saat diparkir, kunci sepeda motor Honda Supra Fit warna silver dengan nomor polisi DK 3381 UO masih nyantol. Sekitar pukul 21.15 Wita, cucu korban kembali dari menonton TV di rumah tetangga. Ia melihat sepeda motor korban sudah tidak ada di halaman rumah. Kemudian korban bersama dengan cucunya sempat mencari di sekeliling rumah dan sekitarnya. Namun, tidak menemukan sepeda motor tersebut. Akhirnya korban melaporkan ke Polsek Banjar.
“Berdasarkan laporan dari korban tentang hilangnya sepeda motor tersebut, kemudian Kapolsek Banjar AKP I Nyoman Mistanada, S.M., bersama-sama dengan Kanit Reskrim Polsek Banjar AKP Putu Merta, S.H., melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan baik dari saksi korban maupun saksi fakta lainnya,” jelas AKP Sumarjaya.
Dari hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif diduga pelaku yang mengambil sepeda motor tersebut mengarah kepada seseorang yang bernama Setik. Terduga pelaku tinggal di Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Berdasarkan bukti yang cukup, pada Minggu (23/4/2023), terduga pelaku Kadek Setiawan alias Setik (21) diamankan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terduga mengakui dengan sebenarnya telah mengambil sepeda motor milik korban. Pelaku masuk ke halaman rumah korban melalui pintu gerbang depan. Saat itu kunci sepeda motornya masih nyantol. Setelah berhasil mengambil sepeda motor itu, pelaku menuntunnya sampai jarak 10 meter dari rumah korban. Baru kemudian sepeda motor itu dihidupkan dan dibawa ke rumah pelaku.
“Maksud dan tujuan pelaku mengambil sepeda motor tersebut untuk digadaikan kepada seseorang sebesar Rp 600.000. Dan hasil gadai sepeda motor itu dipergunakan untuk kebutuhan sehar-hari dengan keluarganya,” ujar AKP Sumarjaya.
Terduga pelaku sejak tanggal 23 April 2023 telah diamankan di Polsek Banjar untuk 20 hari kedepan. “Kasus ini masih didalami lagi,” tegas Kasi Humas Polres Buleleng.
Terduga pelaku Kadek Setiawan alias Setik disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bs)