BULELENG – Seorang residivis membobol lemari warga Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Tiga buah kalung emas, sebuah cincin emas, sebuah giwang emas dan sebuah gelang emas yang ada di lemari tersebut disikat sang residivis yang biasa dipanggil Detu (25).
Detu atau lengkapnya Dewa Putu Astrawan memasuki rumah korban Nyoman Gelis (59) saat kosong. Mengetahui sejumlah barang emas miliknya raib, korban Gelis melapor ke Polsek Sukasada pada Jumat, 7 April 2023, pukul 11.00 Wita.
Respon cepat dilakukan Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Wirawan, S.H., M.H., yang menindaklanjuti laporan korban dengan terjun langsung ke lapangan. Didampingi Kanit Reskrim Iptu Kadek Robin Yohana, S.H., dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan hilangnya barang berupa emas milik korban.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H., Kamis (13/4/2023) menjelaskan, melalui olah TKP dan permintaan keterangan dari beberapa saksi, baik saksi korban maupun saksi fakta, ditemukan bukti permulaan yang cukup. Diketahui bahwa yang diduga melakukan perbuatan mengambil barang milik korban adalah seseorang yang sering dipanggil dengan nama panggilan Detu.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian Kanit Reskrim Polsek Sukasada mendapatkan informasi bahwa Detu adalah seorang residivis yang bernama lengkap Dewa Putu Astrawan. Diketahui pelaku tengah berada di rumah pamannya di Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Pada Senin, 10 April 2023, pukul 13.00 Wita, Detu diamankan dari rumah pamannya. Ia mengakui dengan sebenarnya telah mengambil barang milik korban yang disimpan di dalam almari pakaian. Ia masuk ke dalam rumah korban lewat jendela yang tidak terkunci.
“Barang yang diambil teduga pelaku belum sempat dipindahtangankan dan masih ada dalam penguasaan pelaku sehingga seluruh barang bukti yang diambil dapat disita dari tangan pelaku sendiri,” jelas AKP Sumarjaya.
Dikatakan, pelaku adalah seorang residivis yang pernah melakukan perbuatan tindak pidana dua kali curanmor dan satu kali melakukan tindak pidana pencurian cengkeh. “Pelaku baru keluar dari lembaga permasyarakatan 8 hari sebelum melakukan perbuatan mengambil emas di rumah korban Nyoman Gelis, pada tanggal 7 April 2023,” kata AKP Sumarjaya.
Pelaku Putu Asrawan alias Detu disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana maksud dalam rumusan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bs)