Ini Dia Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Acara Cepat

KARANGASEM– Panwaslu Kecamatan dapat diberikan mandat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta Pemilu (PSAP) di wilayah kerjanya. Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, saat menjadi narasumber pada Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Karangasem di SeaMount Hotel Amed, Kamis (30/3/2023).

“Yang menjadi objek Sengketa Antar-Peserta Pemilu adalah hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu lain pada tahapan proses Pemilu dan diselesaikan di tempat terjadinya sengketa pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan,” jelas Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali di hadapan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Karangasem yang menjadi peserta rapat.

Sengketa Antar-Peserta Pemilu, lanjut Rudia, diselesaikan dengan mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu acara cepat, dimana penyelesaian sengketa melalui acara cepat dilakukan terhadap perihal atau peristiwa yang bersifat mendesak dan langsung pada tahapan yang singkat serta diselesaikan di tempat kejadian.

“Penyelesaian sengketa dengan acara cepat dapat diajukan oleh peserta Pemilu atau berdasarkan pertimbangan Pengawas Pemilu terhadap peristiwa di tempat kejadian,” imbuhnya.

Terakhir, pria asal Baturinggit ini menambahkan permohonan Sengketa Antar-Peserta Pemilu disampaikan secara tertulis atau lisan dan paling sedikit memuat identitas pemohon, identitas termohon dan kronologis tindakan termohon yang dianggap merugikan hak pemohon sebagai peserta Pemilu.

“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan melakukan pemeriksaan permohonan untuk meneliti kronologis tindakan termohon yang dianggap merugikan hak pemohon sebagai peserta Pemilu dan hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan dalam memutus permohonan Sengketa Antar-Peserta Pemilu,” pungkasnya.

Rapat dilanjutkan dengan simulasi Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta Pemilu (PSAP). (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *