BULELENG – Bendesa Desa Adat Pengastulan, Kecamatan Seririt, Nyoman Ngurah, dilaporkan ke Polres Buleleng oleh warga atas dugaan penggunaan ijazah palsu, Kamis (9/2/2023). Ijazah palsu tersebut digunakan untuk melamar sebagai bendesa adat. Warga Pengastulan yang melaporkan tersebut Bernama I Gusti Putu Danendrayasa.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, ketika diminta konfirmasinya oleh wartawan, Minggu (19/2/2023), membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan tersebut dilayangkan pada Kamis 9 Februari 2023. Saat ini tengah dilakukan permintaan keterangan kepada para pihak yang dianggap berkompeten untuk menentukan status laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) tersebut.
“Ya, ada laporan dugaan pemalsuan surat keterangan pengganti ijazah, tapi masih dalam bentuk dumas. Satreskrim Polres Buleleng telah menerbitkan SPPHP yang memberitahukan soal proses lebih lanjut atas laporan itu,” ungkap AKP Sumarjaya.
Dijelaskan AKP Sumarjaya, sejumlah pihak akan dimintai keterangan sebagai pelengkap administrasi penyelidikan untuk memulai proses hukum atas laporan tersebut.”Setelah itu akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, soal laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh terlapor, Danendrayasa mengaku telah melakukan crosscheck data ke sejumlah pihak terkait untuk memastikan keabsahan dokumen negara tersebut. Dari data yang didapat, menurutnya, kuat dugaan Nyoman Ngurah selaku Bendesa Adat Pengastulan telah menggunakan ijazah palsu dalam bentuk surat keterangan pengganti ijazah yang disebutnya bodong.
“Banyak kejanggalan dari surat keterangan pengganti ijazah tersebut. Soal legalitas dan prosedur pengakuan kehilangan tanpa ada surat laporan kehilangan dari kepolisian. Pemalsuan keterangan orang tua/wali dan pemalsuan keterangan jenjang pendidikan. Kami cek ke SDN 2 Patas tempat surat keterangan tersebut diterbitkan dan keterangan dari SDN 1 Pengastulan tempat awal yang bersangkutan sekolah sebelum pindah ke Patas dan ditemukan banyak pemalsuan keterangan,” terang Danendrayasa.
Kata dia, surat keterangan pengganti ijazah itu justru dipakai untuk melamar sebagai bendesa adat dengan hasil terlapor dinyatakan sebagai Bendesa Adat Pengastulan. Atas lolosnya terlapor dalam seleksi administarsi, Danendrayasa menduga, pihak panitia juga telah melakukan konspirasi sehingga tidak melakukan verifikasi data terlapor ke pihak terkait. Jika saja dilakukan dengan benar, kata dia, tentu hasilnya akan lain karena ditemukan ketidak sesuaian data yang diberikan oleh terlapor.
“Selaku krama adat (Pengastulan) tentu saya dirugikan dengan cara-cara curang tersebut. Bahkan kini menimbulkan keresahan setelah ditemukan dugaan pemalsuan atas dokumen negara berupa surat keterangan pengganti ijazah. Demi keadilan hukum saya laporkan dugaan pemalsuan itu,” tandasnya. (bs)
Ket. Foto: Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH