BULELENG – Maling membobol kotak sesari di Pura Ponjok Batu, di Banjar Dinas Alassari Desa Pacung, Kecamatan Tejakula. Uang Rp 5 juta disikat. Polisi berhasil menciduk maling tersebut.
Kapolsek Tejakula, AKP Gede Sudiana, S.Sos, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya,SH, MH, dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Buleleng, Jumat (10/2/2023) menjelaskan, di Pura Ponjok Batu, tepatnya di areal pura (jeroan) terdapat kotak sesari yang terpasang. Kotak itu dalam keadaan digembok.
Pada Kamis, 22 Desember 2022, sekira pukul 09.15 Wita, Kadek Putrayasa bersama Nengah Widi ingin mengambil sesari tersebut. Namun, gembok kotak sesari sudah tidak ada lagi. Di dalam kotak sesari hanya tersisa uang tunai sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah).
Melihat gembok sesari rusak dan uang sesari yang ada di dalamnya hilang, Kadek Putrayasa langsung mengecek CCTV yang ada di areal pura. Terlihat seseorang mengambil sesari dengan cara merusak gembok kotak sesari. Kadek Putrayasa kemudian melaporkannya ke Polsek Tejakula untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Laporan kehilangan uang sesari tersebut langsung diterima Polsek Tejakula. Dari hasil penyelidikan, mulai dari pengolahan TKP (tempat kejadian perkara) di kawasan Pura Ponjok Batu di Banjar Dinas Alassari Desa Pacung Kecamatan Tejakula dan rekaman CCTV yang ada, mengarah kepada seseorang.
Selanjutnya Kapolsek Tejakula, AKP Gede Sudiana, S.Sos, bersama Kanit Reskrim Ipda Nyoman Sudiarta, S.H., melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan. Diketahui orang yang ada di rekaman CCTV tersebut adalah Made Sudarma alias Tabis (27), warga Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Depeha, Kubutambahan. Tabis merupakan residivis yang baru keluar sekitar 1,5 bulan sebelum kejadian.
Pada Rabu, 8 Februari 2023, pukul 11.00 Wita, saat pelaku Made Sudarma alias Tabis berada di daerah Bengkala, Kubutambahan, tim penyelidik Unit Reskrim Polsek Tejakula berhasil mengamankannya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatannya bersama dengan temannya yang bernama Komang Sudiarta alias Kadek Ae (21) yang beralamat di Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Kubutambahan.
Mendapatkan keterangan pelaku tersebut, di hari yang sama (Rabu/8-2-2023), pelaku Komang Sudiarta Aaias Kade Ae juga berhasil diamankan. Dalam aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Made Sudarma alias Tabis masuk melalui pintu samping pura, kemudian mengambil uang sesari yang ada di kotak sesari, dengan lebih dulu merusak gembok menggunakan alat tang besi. Sedangkan Komang Sudiarta alias Kadek Ae menunggu di luar pura di atas sepeda motor yang dipergunakan saat itu. Setelah berhasil mengambil sesari, kedua pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Uang hasil curian tersebut dipergunakan kedua pelaku untuk kebutuhan pokok sehari-hari. Saat kedua pelaku diamankan, uang sesarinya tersebut sudah habis. Pihak pura menyampaikan bahwa kerugian yang dialami sebesar Rp 5.000.000.
“Maka terhadap kedua tersangka, disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek Tejakula. (bs)