77 Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Pemilu Berfungsi Sebagai Kontrol Sosial

GIANYAR – Pemilu tahun 2024 sangat kompleks dibandingkan dengan Pemilu tahun 2019. Regulasi yang sama dengan situasi politik yang berbeda menyebabkan potensi pelanggaran semakin berkembang. Oleh karena itu, penyamaan persepsi antara unsur dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian terkait pemahaman regulasi yang menjadi acuannya.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, saat memberikan sambutan pada kegiatan Fasilitasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gianyar, Senin (12/12/2022) di Hotel Element By Westin Bali.

Wirka menyebutkan bahwa terdapat 77 ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemilu. Dimana banyaknya ketentuan pidana tersebut haruslah dimaksudkan sebagai kontrol sosial bagi masyarakat, peserta Pemilu dan juga bagi penyelenggara Pemilu.

“Ketentuan pidana tersebut mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu dan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Wirka.

Di hadapan Anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Gianyar dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gianyar, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali tersebut menjelaskan bahwa penerapan tindak pidana Pemilu merupakan upaya terakhir atau “ultimum remedium”. Dalam arti mengedepankan upaya pencegahan daripada penindakan,” imbuh pria asal Baturiti ini.

Sementara itu, menindaklanjuti apa yang disampaikan Wirka, Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, menyampaikan harapannya terhadap jajaran di tingkat kecamatan agar dapat mengedepankan pencegahan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap diri sendiri dan masyarakat.


“Saya berharap kita dan kawan kawan panwascam untuk mengedepankan upaya pencegahan sebagai bentuk control sosial agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum masyarakat agar tidak berbuat melanggara hukum,” ujar Hartawan. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *