Gandeng Kemenkumham RI, Bawaslu RI Telisik JDIH Bawaslu Bali

DENPASAR – Untuk memastikan penginputan dokumen hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah sesuai dengan standar pengelolaan JDIH Bawaslu RI, Bawaslu RI melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pengelolaan JDIH Bawaslu Bali, Jumat (11/11/2022). Dalam kegiatan Monev tersebut, Bawaslu RI menggandeng Kemenkumham RI.

Tim Monev Bawaslu RI yang terdiri dari Muhammad Taisir dari Bawaslu RI dan Fasizal Yusuf dari BPHN Kemenkumham RI, diterima Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, didampingi Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum (P3SH), I Made Aji Suardana, di ruang JDIH Bawaslu Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Taisir menjelaskan, kehadirannya dengan menggandeng Kemenkumham, selain untuk melakukan monev, juga dalam rangka melakukan penilaian lomba JDIH yang dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkuham RI.

“Seperti yang kita ketahui bahwa JDIH Bawaslu RI mendapatkan juara dua atas lomba JDIH yang dilaksanakan oleh BPHN yang berada dibawah Kemenkumham RI. Kami menyadari bahwa kemenangan Bawaslu RI ini juga merupakan hasil kerja keras Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Oleh karenanya, demi meningkatkan semangat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengelola JDIH Bawaslu, Bawaslu RI mengadakan lomba pengelolaan JDIH terhadap Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia dan serangkaian dengan hal tersebut kami ingin memastikan seluruh instrumen hukum yang menjadi standar penilaian BPHN dapat diisi dengan benar,” papar Taisir.

Selain itu, lanjut Taisir, pihaknya bersama tim dari BPHN juga ingin memastikan kesesuaian dokumen hukum yang di-upload di website JDIH Bawaslu sesuai dengan dokumen fisik. Dalam kesiapan SDM, Taisir juga ingin melihat keseriusan tim pengelola JDIH Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Kami juga ingin melihat secara langsung sarana prasarana yakni ruang khusus JDIH seperti Pojok JDIH atau koleksi perpustakaan yang strategis dan mudah diakses pengunjung,” tambahnya.

Sementara itu, Faizal Yusuf dari BPHN Kemenkumham menambahkan, JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional,” Faizal. Dia juga mengingatkan, dengan adanya lomba JDIH secara nasional yang melibatkan seluruh lembaga negara yang mengelola JDIH memiliki tujuan pelayanan informasi hukum kepada publik agar betul-betul terintegrasi sehingga memudahkan publik mengakses dokumen-dokumen hukum yang dibutuhkan.

Di sisi lain, Ketut Rudia selaku pembina Pengelolaan JDIH Bawaslu Bali mengatakan, sejak tahun 2020 Bawaslu Bali sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu telah meluncurkan JDIH Bawaslu yang langsung terintegrasi dengam JDIH Nasional.

“Karena sudah terintegrasi, di manapun publik mau mengakses informasi hukum JDIH Bawaslu Bali, bisa terfasilitasi,” pungkas Rudia. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *