Mantan Bendahara BUMDes Desa Pucaksari Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
- Ni Putu Musdarini Juga Dikenai Denda Rp 50 Juta dan Uang Pengganti Rp 84.018.712,25
BULELENG – Mantan Bendahara BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Ni Putu Masdarini, divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Juga pidana denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan pidana penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 84.018.712,25 subsidair 2 bulan pidana penjara.
Namun uang pengganti tersebut dikurangi Rp 20.000.000 karena telah dibayarkan oleh terpidana ke kas negara cq. BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Denpasar pada sidang putusan, Selasa (18/10/2022). Sidang berlangsung secara virtual terhadap terdakwa Ni Putu Masdarini.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Ni Putu Masdarini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, pada sidang tanggal 13 September 2022, JPU Kejaksaan Negeri Buleleng menuntut terdakwa Ni Putu Masdarini dengan tuntutan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda terdakwa Ni Putu Masdarini sebesar Rp 50.000.000,00 subsidair 6 bulan kurungan dan membebankan kepada terdakwa, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 73.018.712,245 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan secara virtual tersebut, terdakwa yang merupakan mantan Bendahara BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari tersebut didakwa pasal , Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 250.700.675,49.
Menurut Kasi Intelijen yang juga Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH, atas putusan majelis hakim, JPU Kejaksaan Negeri Buleleng masih “pikir-pikir” untuk menyatakan banding. Sebab, vonis dari majelis hakim masih dibawah dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Buleleng, yaitu agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Putu Masdarini dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. (bs)