Bawaslu dan KPU Bali Inventarisir Potensi Sengketa Proses Pemilu

DENPASAR – Dengan dimulainya pendaftaran Partai Politik di KPU Republik Indonesia (RI), Bawaslu Bali menyelenggarakan Rapat Inventarisir Potensi Sengketa Proses Pemilu Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 di kantornya, Rabu (3/8/2022).

Nampak hadir Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, yang didampingi oleh 3 anggotanya, I Ketut Sunadra, I Wayan Widyardana Putra, dan I Ketut Rudia, serta Ketua dan Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se- Bali.

Acara ini juga turut mengundang Anggota KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula dan Luh Putu Sri Widyastini. Menurut Ariyani, kehadirian KPU kali ini, selain menyamakan persepsi, juga untuk memberi informasi terkait dengan jumlah partai politik yang sudah mendaftar ke KPU RI.

“Sebentar lagi kita akan mengetahui berapa parpol yang mendaftar. Mengapa kami mengundang KPU? Hal ini guna untuk meningkatkan pengawasan kita mengenai informasi pendaftaran parpol,” jelas Ariyani.

Menjawab yang disampaikan Ariyani, Widyastini mengatakan, ada 40 partai politik yang sudah mengambil akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), dan ada 10 partai politik yang sudah mendaftar ke KPU RI.

“Jumlahnya sampai rapat siang hari ini, ada 40 parpol yang sudah mengambil akun SIPOL dan ada 10 parpol yang sudah mendaftar ke KPU RI,” ujar Widyastini.

Selain penyamaan persepsi dan sharing informasi yang dilakukan Bawaslu Bali dan KPU Bali, acara ini juga menjadi wadah berdiskusi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *