BULELENG – Niatan para pengurus LPD Anturan untuk melunasi dan mengembalikan uang reward kapling tanah LPD Anturan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng terus meningkat. Hari ini Senin (1/8/2022), Penyidik Kejari Buleleng didatangi dua orang pengurus LPD Anturan dengan maksud melunasi dan mencicil uang reward tanah kapling LPD Anturan yang mereka terima.
Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH, mengatakan, seorang bendahara berinisial NLS menyerahkan uang sebesar Rp 37.750.000 kepada tim Penyidik Kejari Buleleng sebagai bentuk pelunasan uang reward tanah kapling yang ia terima dengan total sebesar Rp 277.750.000. Di mana sebelumnya NLS telah menyerahkan sebidang tanah SHM dengan luas 400 meter persegi berlokasi di Desa Anturan dengan nilai Rp 240.000.000. Tanah tersebut ia peroleh dengan cara membeli (mencicil) dari uang reward yang ia terima selama bekerja di LPD Anturan.
Selain itu, kata dia, seorang kolektor berinisial GK juga datang kepada Penyidik Pidsus Kejari Buleleng dan mengembalikan uang reward tanah kapling LPD Anturan senilai Rp 20.000.000 dari total Rp 147.750.000 yang harus ia lunasi.
“Terhadap kekurangannya, kolektor GK membuat surat pernyataan akan melunasi sisanya sesegera mungkin. Selanjutnya Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut guna kepentingan pembuktian di Persidangan,” katanya.
Dijelaskan, hingga saat ini Penyidik Kejari Buleleng sudah berhasil mengamankan uang reward tanah kapling dari para pengurus LPD Anturan sebesar total Rp 258.500.000 dari 4 (empat) orang pengurus, serta dalam bentuk SHM sebanyak 3 SHM dari 3 (tiga) orang pengurus LPD Anturan.
“Terhadap aset LPD Anturan atas nama tersangka NAW (Nyoman Arta Wirawan-red) dalam bentuk SHM, sudah diamankan sebanyak 45 SHM dari 80 SHM,” tandas Gung Jayalantara. (bs)