DENPASAR – Sampai saat ini kasus penularan Covid-19 di Kota Denpasar masih cukup tinggi. Untuk menekan penularan Covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar perketat penertiban PPKM Level 3 di Kota Denpasar.
“Kali ini penertiban dilaksanakan di Jalan Antasura Desa Peguyangan Kaja Kecamatan Denpasar Utara,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana d isela-sela penertiban Jumat (11/2/2022).
Menurutnya, dalam penertiban kali ini terjaring 19 orang pelanggaran masker. Dengan rincian sebanyak 12 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 7 orang didenda karena tidak menggunakan masker. “Seperti penertiban sebelumnya semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat,” katanya.
Lebih lanjut ia menjalaskan sanksi selalu diberikan dengan tegas sehingga ada efek jera sehingga masyarakat bisa lebih disiplin menerapkan prokes karena kasus Covid-19 saat ini terus mengalami peningkatan. Setiap melakukan penertiban pihaknya selalu menemukan masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Dalam penertiban pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan agar selalu menggunakan masker jika beraktifitas ke luar, jaga jarak, sering cuci tangan dan menggunakan sanitizer.
Penertiban ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dengan berbagai langkah yang dilakukan diharapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan. (bs)