KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR BERSINERGI DENGAN PEMKOT DENPASAR

Maksimalkan Kepatuhan Wajib Pajak di Kota Denpasar

DENPASAR – Dalam rangka optimalisasi kepatuhan pelaporan wajib pajak SPT Tahunan 2021, KPP Pratama Denpasar Timur yang dipimpin Kepala KPP Pratama Denpasar Timur, Joko Rahutomo, melaksanakan audensi dengan Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, yang dilaksanakan di Kantor Walikota Denpasar, pada Kamis (18/3/2021).

Dalam pertemuan audensi tersebut hadir juga Kasubag Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Denpasar Timur, Ni Ketut Wiratini, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Denpasar Timur, I Gusti Nyoman Sanjaya, dan Kepala Seksi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Bali, Iva Rivada.

Kepala KPP Pratama Denpasar Timur, Joko Rahutomo, mengatakan untuk memudahkan masyarakat dalam memahami materi, keseragaman kelas pajak secara daring, dan mengoptimalkan pelaporan wajib pajak memanfaatkan layanan daring. Kelas pajak secara daring sangat membantu memberikan edukasi kepada wajib pajak tanpa hadir ke KPP. Selain itu kelas pajak secara daring dapat diikuti oleh semua wajib pajak dari tempat masing-masing sehingga dapat lebih mengoptimalkan pelaksanaan protokol kesehatan.

Lebih lanjut dikatakannya, kelas pajak daring ini dilaksanakan dua kali setiap minggunya dengan melibatkan akun representative. Dimana pajak daring ini memprioritaskan kelas pajak KPP Pratama Denpasar Timur adalah wajib pajak orang pribadi, di mana kelas pajak untuk wajib pajak karyawan atau PNS berbeda dengan kelas pajak untuk wajib pajak non karyawan.

“Kami berharap Pemkot Denpasar dapat mensosialisasikan program ini kepada masyarakat Kota Denpasar pada khususnya untuk melaporkan pajaknya melalui e-filing. Dan untuk setor pribadi saya harap sudah melaporkannya paling lambat tanggal 31 Maret 2021, karena pembayaran pajak ini juga merupakan tulang punggung pendapatan bagi negara dan itu juga kembali akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan. Maka dari itu saya berharap kepada masyarakat agar membayar pajak dan melaporkan pajaknya dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan. Itu artinya jika setiap kegiatan ekonomi ada pajaknya agar segera dibayar dan dilaporkan,” kata Joko Rahutomo.

Sementara Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, mengapresiasi program tersebut agar masyarakat tetap tepat waktu dalam menyetor dan melaporkan pajaknya. “Melalui kesempatan ini, kami mengajak seluruh warga masyarakat Kota Denpasar untuk bisa melaporkan pajaknya tepat waktu, karena partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam menyetor dan melaporkan pajaknya akan membantu pemerintah melaksanakan program pembangunan, apalagi sekarang sudah bisa melaporkan pajak secara online melalui e-filling, jadi bisa kapan saja dan dari mana saja,” kata Jaya Negara. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *