KELURAHAN PEMECUTAN SOSIALISASIKAN PERPANJANGAN PPKM

DENPASAR – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar, diperpanjang dua minggu kedepan, sejak tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang. Salah satu poin yang diatur dalam PPKM sesuai edaran Gubernur adalah pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha di Kota Denpasar. Agar masyarakat bisa menaatinya peraturan tersebut, Kelurahan Pemecutan melakukan sosialisasi  pemberlakukan PPKM ke tempat para pelaku usaha dan juga tempat ibadah di seluruh wilayah Pemecutan pada Kamis (28/1/2021).

Lurah Pemecutan, Ida Bagus Agung Upawana Manuaba, mengatakan, adanya perpanjangan PPKM pihaknya langsung melakukan sosialisasi ke masyarakat pelaku usaha, termasuk tempat ibadah seperti masjid, pura, gereja, dan sebagainya yang ada di Kelurahan Pemecutan. Sosialisasi yang diberikan  melalui kelian adat dan pengurus tempat ibadah.

“Untuk mempercepat sosialisasi kami lakukan melalui kelian adat dan pengurus masjid. Selanjutnya kelian dan pengurus masjid yang akan langsung mensosialisasi kepada masyarakat dan umatnya langsung,” jelas Upawana.

Selain tempat ibadah, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait perubahan jam operasional yakni sampai pukul 20.00 wita. Dalam kesempatan itu, pihaknya memberikan imbuan kepada masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan.

Pihaknya secara rutin terus memberikan pemahaman dalam menekan penularan Covid-19. Sehingga mereka bisa memahami dan bersedia menaati dengan disiplin. Jika ada pelanggaran pihaknya akan memberikan pembinaan dan mencatatnya. Jika dikemudian hari orang tersebut kembali melakukan pelanggaran maka pihaknya akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindak lebih lanjut. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *