DENPASAR – Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari Selasa (12/1/2021) mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 350 orang (300 WNI + 2 WNA melalui Transmisi Lokal, 41 PPDN, dan 5 WNI + 2 WNA tercatat sebagai PPLN). Sembuh sebanyak 136 orang, dan 6 orang meninggal dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut : terkonfirmasi positif 19.987 orang, sembuh 17.606 orang (88,09%), dan meninggal dunia 573 orang (2,87%). Kasus aktif per hari ini menjadi 1.808 orang (9,05%).
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun. (bs)
Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).