DENPASAR – Untuk meminimalisir terjadinya penularan virus corona (Covid-19), Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar secara rutin menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kegiatan kali ini menyasar Taman Janggan Renon, Lapangan Puputan Badung dan pengguna jalan seputar Kota Denpasar pada Minggu (10/1/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan kali ini sengaja dilaksanakan di tempat yang biasanya terjadi keramaian.
“Kami melaksanakan kegiatan pemantauan prokes selalu digelar di wilayah zona orange atau jumlah penderita Covid-19 yang cukup banyak serta tentunya tempat berpotensi terjadi keramaian. Yang mana penegakan Perda, Pergub dan Perwali selalu kami gelar agar masyarakat memahami bahwa sangat penting mematuhi protokol kesehatan,” jelas Sayoga.
Adapun hasil dari kegiatan tersebut, Sayoga mengaku terjaring 17 orang pelanggar menggunakan masker tapi tidak benar hanya diberikan pembinaan dan sanksi sosial. Sedangkan tidak ada yang didenda, karena semua sudah memakai masker tetapi tidak sempurna karena dipakai di dagu. Dengan terus diberikan sanksi bagi yang melanggar maka diharapkan masyarakat tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga penularan virus Covid-19 bisa diputus mata rantainya.
Lebih lanjut Sayoga mengaku pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Setelah dilakukan penegakan sekian kali, menurutnya, masyarakat sudah mulai nampak kesadarannya tentang protokol kesehatan. Meskipun demikian masih ada beberapa orang tidak sadar, sehingga dalam sidak masih diketemukan tidak memakai masker.
“Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih dan sehat,” tegasnya. (bs)