PEMKOT DENPASAR TINDAKLANJUTI INSTRUKSI MENDAGRI TERKAIT PEMBERLAKUAN PSBB

DENPASAR – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali ditindaklanjuti Pemkot Denpasar. Pada Kamis (7/1/2021) Pemkot Denpasar menggelar rapat dipimpin Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya, dihadiri Wakapolresta Denpasar,  AKBP I Wayan Jiartana, dan OPD terkait Pemkot Denpasar bertempat di kantor Walikota Denpasar.

PJ. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya, yang didampingi Jubir Satgas Penanganan Covid 19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, mengatakan, pada rapat kali ini untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri yang akan berlaku mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 Walikota Denpasar.

Menurut Toya, dengan memperhatikan Instruksi Mendagri ini sebenarnya beberapa hal dalam PSBB telah dilaksanakan Pemkot Denpasar dengan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Seperti  membatasi tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH), pelaksanaan belajar secara daring, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan telah dilaksanakan di Kota Denpasar melalui Perwali No. 48 Tahun 2020. Sehingga dalam rapat ini kita kembali melakukan koordinasi dan komunikasi dalam penerapan di lapangan yang tentunya melibatkan satgas covid-19 dari lingkungan desa, kecamatan hingga kota serta keterlibatan aparat keamanan dari, Kepolisian dan TNI.

“Jadi intinya kami siap menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri di antaranya membatasi di tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25%  yang memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online. Kegiatan restoran atau kuliner (makan/minum) di tempat sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dan layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang. Sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 20:00 WITA dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Pada Instruksi Mendagri diatur pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19:00 WIB, karena waktu kewilayahan untuk Provinsi Bali kita berlakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 20:00 WITA,” ujarnya.

Lebih lanjut Toya mengatakan, dalam konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 yang secara berkelanjutan dengan mengoptimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 Gotong Royong dari desa/kelurahan, hingga kecamatan. Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan yakni Satpol PP, Kepolisian dan TNI.

“Upaya pencegahan penyebaran virus corona terus dilakukan evaluasi bersama setiap minggu di Kota Denpasar, yang tentunya tetap melihat peta perkembangan kasus yang sampai saat ini masih fluktuaktif,” ujar Made Toya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *