DENPASAR – Tim Yustisi melaksanakan penertiban protokol kesehatan terhadap pelaku usaha seperti cafe, warung angkringan lapak kaki lima dan pengguna jalan di wilayah Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat Senin (4/1/2021) malam.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, penertiban protokol kesehatan sengaja menyasar pelaku usaha, karena di sanalah tempat berkerumunnya orang banyak. “Maka dari itu kami harus pastikan semua tempat usaha di Kota Denpasar harus memenuhi protokol kesehatan,” ungkap Sayoga saat dihubungi Selasa (5/1/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam penertiban yang dilakukan pada Senin malam, pihaknya menemukan 5 orang pelanggar protokol kesehatan. Satu orang didenda langsung karena tidak menggunakan masker dan 4 orang diberikan pembinaan.
Seperti penertiban sebelumnya, dalam penertiban kali ini semua pelanggar juga diberikan hukuman fisik maupun moril. “Sanksi fisik mereka semua diberi hukuman push up, sanksi moril disuruh menyapu jalan dan menandatangangi surat pernyataan tidak makan melanggar protokol kesehatan lagi,” jelasnya.
Kegiatan ini akan berkelanjutan dilakukan, agar semua masyarakat khususnya di Kota Denpasar sadar dan paham tentang protokol kesehatan. Yang paling penting mereka sadar jika beraktivitas diluar rumah ingat menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan. Dengan demikian maka mata rantai penukaran Covid-19 bisa segera diputus. Dengan langkah itu perekonomian juga dapat kembali pulih. (bs)