DUA KAFE DI DENPASAR DITERTIBKAN LANTARAN ADA KERUMUNAN DAN ABAIKAN PROKES

DENPASAR – Satpol PP Kota Denpasar kembali mengambil langkah tegas menyikapi masih adanya pelanggaran protokol kesehatan. Pada Sabtu (28/11/2020) malam dilaksanakan penertiban di dua kafe berbeda di wilayah Kota Denpasar.

Dua kafe yang turut ditertibkan yakni kafe di Jalan Tukad Unda dan kafe Jalan Badak I. Hal ini lantaran ramainya pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, utamanya jaga jarak.


Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Suyoga, saat dikonfirmasi Minggu (29/11/2020) menjelaskan bahwa penertiban ini sebagai bentuk penegakan hukum sesuai Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali No. 48 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes). Sehingga upaya untuk menekan penyebaran dan mengendalikan kasus Covid-19 dapat dioptimalkan.


“Pada intinya kami tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas, termasuk berusaha dan berdagang, namun protokol kesehatan wajib diterapkan sebagai upaya menciptakan masyarakat produktif dan aman Covid-19, jadi penertiban hari ini adalah untuk mendukung disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat,” jelasnya.


Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini bukanlah upaya untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan semata-mata untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, pemantauan dan pengawasan yang dikemas dengan monitoring dan evaluasi akan terus dilaksanakan. Sehingga penerapan protokol kesehatan di masyarakat dilaksanakan dengan baik.


“Jadi jangan sampai karena kita abai justru timbul kluster baru, karenanya kami akan rutin melaksanakan pemantauan, dan bagi pemilik usaha juga kami imbau untuk mengatur dan menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha, sehingga dalam pelaksanaannya mampu mendukung pencegahan penularan Covid-19,” harapnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *